Proyek Rp4,09 Miliar Dipertanyakan: Kewenangan PPK, Jejak Pengadaan, hingga Mutu Jalan Disorot

Proyek Rp4,09 Miliar Dipertanyakan: Kewenangan PPK, Jejak Pengadaan, hingga Mutu Jalan Disorot
beritakeadilan.com,

KOTA TANGERANG, JAWA BARAT – Proyek Peningkatan Jalan M. Toha (Lanjutan) di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, senilai Rp4.093.440.411 menghadapi sejumlah pertanyaan yang tidak cukup dijawab dengan progres pekerjaan di lapangan. Persoalan muncul mulai dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), keterlacakan proses pengadaan, hingga kualitas pekerjaan konstruksi.

Proyek yang dikerjakan PT Jaya Konstruksi tersebut diketahui menunjuk Iwan, ST sebagai PPK. Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan Iwan memiliki sertifikasi keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tipe C. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kualifikasi PPK dengan nilai serta karakteristik pekerjaan yang mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Pertanyaan tersebut bukan perkara administratif belaka. Penunjukan pejabat dalam proses pengadaan merupakan bagian dari rantai pertanggungjawaban penggunaan uang negara. Karena itu, dasar penugasan, kompetensi, serta kewenangan PPK semestinya dapat dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang menetapkannya.

Ketentuan mengenai kompetensi dan sertifikasi pejabat pengadaan juga perlu ditempatkan secara tepat sesuai regulasi yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kualifikasi pejabat dengan ketentuan yang dipersyaratkan, hal tersebut semestinya menjadi objek pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi pertanyaan publik.

Persoalan berikutnya menyangkut transparansi proses pengadaan. Berdasarkan penelusuran awak media, informasi mengenai proses pengadaan proyek tersebut tidak mudah ditelusuri melalui sistem SPSE/LPSE Kota Tangerang. Sementara proyek disebut tercatat melalui mekanisme E-Katalog/E-Purchasing.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai metode pengadaan yang digunakan, dasar pemilihannya, dokumen pendukung, penetapan penyedia, serta pejabat yang mengambil keputusan. Apalagi nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah. Semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula tuntutan agar prosesnya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Sorotan kemudian bergeser ke pelaksanaan fisik. Dari pantauan awak media di lokasi, ditemukan sejumlah kondisi yang patut mendapat penjelasan teknis, antara lain besi tulangan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, lapisan tanah dasar yang belum terlihat dipadatkan secara memadai, serta beton yang mengalami retak dan kebocoran meski pekerjaan masih relatif baru.

Temuan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pekerjaan telah menyimpang dari kontrak. Namun, kondisi itu cukup menjadi alasan untuk mendorong pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, hingga kesesuaian pekerjaan dengan volume dan standar yang tercantum dalam kontrak.

Sebab, persoalan mutu pekerjaan tidak berdiri sendiri. Jika spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak tidak terpenuhi, maka kualitas konstruksi dan pertanggungjawaban atas belanja daerah ikut dipertanyakan. Pada titik inilah pengawasan teknis dan administratif seharusnya bekerja secara beriringan.

Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada Ahmad Sajari, S.E.T., M.M., Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Tangerang, pada 28 Agustus 2026. Konfirmasi tertulis melalui WhatsApp tersebut antara lain menanyakan mengenai kualifikasi PPK serta keterlacakan proses pengadaan proyek.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahmad Sajari. Tidak adanya respons tersebut membuat pertanyaan mengenai pengawasan internal atas proyek tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, ST, M.Si., M.Sc., melalui pesan WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan status PPK, mekanisme pengadaan, serta kondisi pekerjaan di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, Taufik Syahzaeni belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Di tengah penggunaan anggaran daerah sebesar Rp4,09 miliar, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apakah pejabat yang menangani proyek telah memenuhi seluruh persyaratan, apakah mekanisme pengadaannya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak?

Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan asumsi. Dokumen pengadaan, dasar penunjukan PPK, kontrak, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan lapanganlah yang semestinya berbicara.

Kini, proyek tersebut menjadi ujian bagi transparansi pengadaan dan efektivitas pengawasan Pemerintah Kota Tangerang. Sebab dalam proyek bernilai miliaran rupiah, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas jalan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap cara uang daerah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

Belum ada komentar