SURABAYA, JAWA TIMUR–Sidang perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi bodong senilai Rp39,7 miliar kembali menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Henrico Jonathan, Jaksa Penuntut Umum membongkar kesaksian mengejutkan dari Jovan Okta. Saksi mengaku dijebak hingga namanya secara tiba-tiba tercatat sebagai direktur utama di sebuah perseroan terbatas tanpa persetujuan serta pemahaman yang utuh.
Fenomena keterlibatan direktur fiktif ini menjadi tabir pembuka yang menyingkap kerumitan skema investasi bodong berbasis aplikasi digital. Jovan mengungkapkan bagaimana dirinya diajak menandatangani belasan lembar kertas kosong berkop perusahaan di Jakarta hingga akhirnya ditunjuk secara sepihak untuk memegang jabatan strategis. Upaya saksi untuk menutup rekening perusahaan yang dicurigai bermasalah pun membalur misteri baru karena ditolak oleh pihak perbankan, sebelum akhirnya ia diperiksa aparat kepolisian.
Di sisi lain, fakta persidangan mengarahkan tuduhan pada peran Timothy Tandio Kusuma yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Timothy diduga menjadi dalang utama yang mengendalikan sejumlah badan usaha guna memikat calon investor dengan iming-iming dividen menggiurkan. Aliran dana masyarakat yang terkumpul sejak awal 2025 tersebut diduga sengaja dialirkan ke berbagai rekening pribadi dan pihak ketiga untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.
Majelis hakim yang diketuai Sugiri terus mendalami rantai transaksi keuangan rumit yang merugikan ratusan korban tersebut. Proses pembuktian perkara investasi bodong ini menjadi ujian krusial bagi penegak hukum dalam melacak aset yang tersisa demi mengembalikan kerugian para korban. Persidangan akan terus berlanjut guna membedah peran masing-masing pihak secara obyektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Belum ada komentar