Sidang Pengeroyokan Tanjungsari Surabaya Ungkap Fakta Rekaman CCTV

Foto: Kesaksian Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di PN Surabaya
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi kunci, Imam, menyampaikan kesaksian langsung terkait aksi penganiayaan yang menimpa korban bernama Louis di kawasan pergudangan Tanjungsari. Meski demikian, tim penasihat hukum terdakwa mencecar kesaksian tersebut karena menemukan sejumlah ketidaksesuaian antara fakta di persidangan dan lembaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saksi menegaskan bahwa salah satu pelaku berkacamata, yakni terdakwa Yusuf, melakukan pemukulan pertama pada bagian wajah korban setelah cekcok mulut terjadi. Situasi semakin memanas saat saksi menyebut terdakwa lain, Poerwantoro, ikut memukul korban dari arah belakang. Namun, terdakwa Poerwantoro secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa menyoroti ketidakpastian saksi mengenai lokasi kejadian serta identitas para pelaku yang mendadak muncul dalam BAP.

Perbedaan keterangan saksi ini terjadi akibat kendala pemahaman wilayah, mengingat saksi merupakan sopir luar daerah yang bergantung pada navigasi digital. Penasihat hukum korban menekankan bahwa posisi saksi berada sangat dekat dengan tempat kejadian perkara sehingga penglihatannya sangat valid. Tim kuasa hukum korban mendorong pembukaan rekaman CCTV pergudangan untuk mencocokkan fakta lapangan secara obyektif serta membuktikan keberadaan saksi di lokasi kejadian.

Foto: Kesaksian Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di PN Surabaya
Foto: Kesaksian Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di PN Surabaya

Perkara yang dipicu perselisihan bongkar muat buah ini mendudukkan Yusuf dan Poerwantoro sebagai terdakwa, sementara satu terduga pelaku lainnya telah ditangkap pihak kepolisian. Jaksa penuntut umum mengjerat para terdakwa dengan pasal kekerasan bersama berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Majelis hakim akan melanjutkan pembuktian untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi, bantahan terdakwa, dan bukti digital CCTV demi menegakkan prinsip praduga tak bersalah.

Belum ada komentar