KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR-Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro melaju dalam beberapa tahun terakhir. Jalan desa kian mulus, penerangan meluas, dan fasilitas publik bertambah. Namun, di balik percepatan fisik itu, persoalan pembangunan manusia, terutama anak masih tertinggal.
Data yang dihimpun salah satu awak media menunjukkan sedikitnya 325 anak di Bojonegoro tidak melanjutkan pendidikan karena menikah di usia dini. Angka ini menegaskan ironi: di tengah pembangunan yang masif, sebagian generasi muda justru kehilangan akses pendidikan.
Fenomena itu tak berhenti di sana. Dalam periode yang sama, tercatat 57 kasus perceraian usia dini. Kondisi ini dinilai sebagai dampak lanjutan dari pernikahan anak yang belum matang secara psikologis maupun ekonomi.
Pengamat sosial, Mochamad Fahrudin, menilai ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari infrastruktur. Kualitas sumber daya manusia menjadi penentu. Tingginya angka pernikahan dini, kata dia, menunjukkan perlindungan terhadap anak masih lemah, sementara intervensi pendidikan dan sosial belum optimal.
Menurut dia, pelayanan publik seharusnya tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh hak pendidikan serta perlindungan dari praktik pernikahan dini.
Di sisi lain, upaya penurunan angka pernikahan dini kerap disampaikan melalui data administratif. Namun, sejumlah pihak menilai diperlukan keterbukaan dan kejujuran dalam membaca data agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.
Pemerintah daerah didorong memperkuat program perlindungan anak, edukasi keluarga, serta memperluas akses pendidikan. Tanpa itu, pembangunan berisiko timpang: fisik terlihat maju, tetapi masa depan generasi muda terabaikan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas P3AKB, Hernowo, ia mengatakan Pemkab Bojonegoro berupaya menekan angka pernikahan dini melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2023 tentang insentif cakap nikah sebesar Rp 2,5 juta per orang.
“Langkah mitigasi oleh Dinas P3AKB, camat, dan kepala desa untuk memperketat persyaratan,” pungkasnya.

Belum ada komentar