KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Anggota DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, buka suara terkait laporan yang diajukan seorang warga berinisial M. Hanafi ke pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Sabtu (13/6/2026), Sukur menegaskan tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik dirinya maupun sejumlah institusi yang terkait.
Menurut Sukur, klarifikasi kepada publik perlu dilakukan agar tidak berkembang opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar mengetahui proses yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai muncul opini seolah-olah saya menggunakan ijazah palsu atau melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kuasa hukum Sukur, Agus Rismanto, menilai terdapat upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur untuk membangun opini publik yang menyerang kehormatan kliennya, keluarga, Partai Demokrat, serta lembaga tempat Sukur mengabdi sebagai anggota DPRD.
Menurut Agus, tuduhan yang berkembang telah menggiring persepsi publik bahwa Sukur melakukan tindakan melawan hukum, menerima gaji secara tidak sah, hingga dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menjabat sebagai anggota DPRD selama beberapa periode.
“Tindakan tersebut jelas merugikan nama baik keluarga, partai politik, dan institusi yang selama ini telah melakukan proses verifikasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Agus menjelaskan proses pencalonan dan pengangkatan anggota DPRD telah melalui tahapan verifikasi oleh berbagai lembaga resmi, mulai dari Partai Demokrat, Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPRD, hingga pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi yang harus dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya atau pencabutan oleh lembaga pendidikan yang menerbitkannya.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu dan selama institusi penerbit tidak mencabutnya, maka dokumen itu harus dianggap sah menurut hukum,” ujarnya.
Pihak Sukur juga mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai telah menimbulkan kerugian reputasi dan mencemarkan nama baik. Namun, langkah tersebut disebut akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian atas tuduhan tersebut kepada proses hukum yang sah.
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah yang dipersoalkan tidak sah. Karena itu, pihak Sukur meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sementara itu, guna memenuhi prinsip keberimbangan, wartawan telah berupaya menghubungi M. Hanafi selaku pelapor untuk meminta tanggapan terkait pernyataan Sukur Priyanto dan tim kuasa hukumnya. Namun, keterbatasan akses komunikasi membuat konfirmasi belum diperoleh. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Wartawan juga berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan yang dimaksud. Namun hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi yang disampaikan mengenai status penanganan perkara tersebut.

Belum ada komentar