Hari Budiono Kembalikan Rp2,77 Miliar, Kejari Blitar Perkuat Upaya Pemulihan Kerugian Negara Kasus Dam Kalibentak

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Menunjukkan Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Proyek Dam Kalibentak Secara Simbolis
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menerima pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp2.774.460.080,10 dari Hari Budiono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak. Pengembalian tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, mengatakan penyerahan uang pengganti dilakukan secara simbolis oleh pihak yang bersangkutan kepada Kejari Kabupaten Blitar.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam proses penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Lie.Jumat (26/6/2026).

Selain Hari Budiono, dua terdakwa lainnya juga telah melakukan pengembalian kerugian negara. Muhammad Bahweni menyetorkan uang pengganti sebesar Rp43 juta, sedangkan Miftahul Iqbalit Daroini mengembalikan Rp135 juta.

Lie menjelaskan, seluruh dana yang telah dikembalikan tersebut saat ini masih dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Dana tersebut akan dieksekusi setelah Kejaksaan menerima salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu fokus penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian yang dialami negara.

“Kejaksaan berkomitmen menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam proses pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Setelah proses eksekusi terhadap uang pengganti selesai dilaksanakan sesuai putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan kembali menyampaikan perkembangan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Dengan adanya pengembalian uang pengganti tersebut, proses pemulihan kerugian negara dalam perkara proyek Dam Kalibentak diharapkan dapat berjalan optimal, seiring penyelesaian seluruh tahapan hukum yang masih berlangsung.

Belum ada komentar