Kortastipidkor Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Korupsi dan Suap Penyelundupan iPhone Bekas

Foto: Kortastipidkor Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Juanda, Sidoarjo, terkait kasus penyelundupan puluhan ribu ponsel ilegal senilai Rp235,8 miliar.
beritakeadilan.com,

SIDOARJO, JAWA TIMUR – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penyelundupan 76.756 unit telepon seluler ilegal asal Tiongkok yang diduga masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda. Nilai barang yang berhasil diungkap dalam perkara ini mencapai Rp235,8 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mencari dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut.

“Kami laksanakan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti dan menemukan dokumen pendukung. Apabila ditemukan sisa aset atau uang yang terkait, kami sita sekalian,” ujar Yusuf kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, penyidikan perkara ini dibagi dalam beberapa klaster. Jika penanganan sebelumnya berfokus pada tindak pidana perdagangan dan penyelundupan barang ilegal, maka Kortastipidkor kini mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang kemungkinan melibatkan pihak-pihak tertentu di lingkungan otoritas kepabeanan.

“Penanganan dari rekan-rekan Dittipideksus berpusat pada sisi perdagangan ilegalnya. Sementara kami dari Kortastipidkor khusus menelusuri unsur korupsi, kerugian negara, serta dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada April 2026. Saat itu, penyidik menggeledah kantor PT TSL yang berlokasi di Komplek Ruko Surya Inti Permata, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan sejumlah perusahaan bayangan untuk memasukkan puluhan ribu telepon seluler bekas dari luar negeri ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam proses penyidikan awal, aparat telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DCP yang berperan sebagai importir barang bekas tanpa SNI dan SJ selaku distributor.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang yang masuk kategori barang ilegal.

Seiring berkembangnya penyidikan, tim Kortastipidkor kini menelusuri alur dokumen, mekanisme perizinan, hingga kemungkinan adanya praktik suap dan gratifikasi yang memuluskan masuknya barang selundupan ke Indonesia.

Penyidik juga tengah memetakan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses impor maupun distribusi barang ilegal tersebut.

Polri menegaskan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik suap yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara penyelundupan ponsel ilegal bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Belum ada komentar