Modus Ganjal ATM Terbongkar: Lima Residivis Spesialis Ganjal ATM Lintas Daerah Ditangkap Polres Lamongan

Foto: Konferensi pers Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menunjukkan lima tersangka jaringan ganjal ATM lintas daerah beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus di Lamongan, Jawa Timur.
beritakeadilan.com,

LAMONGAN, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang berasal dari Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran berbeda dalam setiap aksi kejahatan yang dilakukan.

“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” terang AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (24/6/2026).

Menurut Kapolres, tersangka H berperan sebagai otak aksi kejahatan sekaligus eksekutor yang memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan guna memudahkan pelaku melarikan diri setelah beraksi.

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pembobolan ATM di berbagai lokasi di Lamongan.

Kapolres menjelaskan bahwa aksi mereka tercatat dilakukan pada 11 Februari 2026, 17 April 2026, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di mesin ATM yang berada di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Aksi terakhir inilah yang menjadi titik awal pengungkapan kasus hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Khusus tersangka H, polisi mencatat pelaku pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp3,15 juta. Selanjutnya, pada April 2026, pelaku kembali beraksi di ATM RS Permata Hati dengan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp55 juta.

“Semua pelaku yang berhasil kita tangkap itu residivis kejahatan berbagai tindak pidana,” kata AKBP Arif Fazlurrahman.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Lamongan turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal mesin ATM, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di dalam mesin.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana operasional para pelaku. Kendaraan tersebut diketahui disewa dari Lampung dan menggunakan nomor polisi palsu.

Nomor kendaraan asli yang digunakan adalah B 1625 JVF, namun oleh pelaku diganti dengan pelat nomor palsu B 198 SDY untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lamongan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Belum ada komentar