SURABAYA, JAWA TIMUR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. Tim penasihat hukum masih mempelajari pertimbangan majelis hakim yang menjadi dasar dijatuhkannya vonis.
Iwan mengatakan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mengajukan banding. Pihaknya menilai masih terdapat persoalan terkait pemenuhan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, keputusan untuk mengajukan banding tidak akan diambil secara tergesa-gesa. Tim penasihat hukum terlebih dahulu akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan tersebut.
Langkah itu diperlukan untuk menentukan sikap hukum berikutnya, termasuk apakah menerima putusan atau menggunakan hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding.
Sebelumnya, dalam rangkaian persidangan, penasihat hukum juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian yang muncul selama proses perkara.
Kuasa hukum menyebut nilai kerugian yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berada di kisaran Rp328 juta. Sementara dalam persidangan, muncul angka kerugian sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang turut disampaikan pihak penasihat hukum dalam proses persidangan.
Selain persoalan angka kerugian, penasihat hukum juga menyampaikan latar belakang Goli Korlita yang disebut telah bekerja di Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati selama lebih dari 20 tahun.
Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim, tim penasihat hukum kini memiliki waktu untuk mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan sikap.
Pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding dan akan menentukan keputusan setelah mencermati pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara tersebut.

Belum ada komentar