KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Seruan penghematan anggaran yang digaungkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bojonegoro Nomor 050/481/412.022/2026 mendadak terasa janggal. Di saat publik diminta menahan belanja, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro justru mengalokasikan Rp5,3 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk proyek rehabilitasi Rumah Dinas Bupati.
Kebijakan ini memantik tanda tanya soal urgensi dan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Di tengah tekanan daya beli dan kebutuhan dasar yang belum sepenuhnya teratasi, proyek tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang dikampanyekan.
Proyek rehabilitasi yang dikerjakan CV Mega Karya di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya itu disebut-sebut sebagai langkah yang tidak sinkron dengan prioritas pembangunan. Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Sugeng Handoyo, menyuarakan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Untuk apa anggaran lebih dari Rp5 miliar hanya untuk rehab? Rumah dinas itu masih layak dan representatif,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Menurut Sugeng, persoalan utama bukan sekadar angka, melainkan arah kebijakan. Ia menilai pemerintah abai terhadap ketimpangan kebutuhan di lapangan. Di saat anggaran besar digelontorkan untuk hunian dinas, masih banyak ruang kelas yang rusak dan infrastruktur jalan di wilayah pelosok yang belum tersentuh perbaikan.
Sejumlah isu krusial pun mengemuka. Pertama, sektor riil yang belum pulih sepenuhnya membutuhkan intervensi konkret, bukan sekadar retorika efisiensi. Kedua, infrastruktur dasar seperti sekolah tidak layak dan jalan rusak masih menjadi pekerjaan rumah mendesak. Ketiga, etika anggaran dipertanyakan: ketika masyarakat diminta “mengencangkan ikat pinggang”, kebijakan belanja pemerintah justru terlihat longgar.
“Jangan sampai rakyat diminta berhemat, tapi pemerintah justru terkesan menghamburkan uang publik. Anggaran seharusnya difokuskan pada masyarakat yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro melalui pesan singkat belum mendapat respons. Minimnya penjelasan resmi ini justru memperlebar ruang spekulasi publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Di tengah sorotan tersebut, proyek rehabilitasi ini bukan lagi sekadar urusan teknis bangunan, melainkan menyentuh persoalan kepercayaan publik. Tanpa kejelasan urgensi dan dampak nyata bagi masyarakat, kebijakan ini berisiko dipersepsikan sebagai langkah yang jauh dari denyut kebutuhan rakyat.
Pada akhirnya, pembangunan tak semata diukur dari megahnya fisik yang dibangun, tetapi dari seberapa dalam manfaatnya dirasakan-terutama oleh mereka yang paling membutuhkan.

Belum ada komentar