KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Praktik penyembelihan sapi di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi kembali menuai sorotan. Seorang pengusaha jagal berinisial NZR disinyalir memindahkan aktivitas pemotongan ternaknya ke fasilitas pribadi di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pemotongan dilakukan di luar jalur pemeriksaan resmi, termasuk potensi berkurangnya pengawasan terhadap kondisi ternak sebelum dan sesudah disembelih. Padahal, pemeriksaan di RPH mencakup pemeriksaan kesehatan ternak sebelum pemotongan (ante-mortem) maupun pemeriksaan setelah penyembelihan (post-mortem).
Penelusuran tim media pada Rabu dini hari (12/8/2026) merekam langsung aktivitas penyembelihan sapi di fasilitas pribadi tersebut.
Budi, saksi mata yang merekam aktivitas pemotongan di lokasi, membenarkan adanya penyembelihan sapi pada malam tersebut.
“Saya melihat langsung proses penyembelihannya pada Rabu dini hari di lokasi itu,” ungkap Budi.
Dalam proses penyembelihan, tim melihat cairan keluar dalam jumlah yang dinilai tidak lazim dari tubuh ternak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perlakuan terhadap sapi sebelum disembelih.
Dugaan praktik penggelonggongan untuk meningkatkan bobot ternak pun mencuat. Namun, kepastian mengenai penyebab kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dari pihak berwenang.
Sorotan juga mengarah pada dugaan bahwa sapi yang disembelih merupakan betina produktif. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut tata cara pemotongan, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan populasi ternak.
Pemotongan di luar RPH berpotensi mengurangi rantai pengawasan kesehatan ternak dan keamanan pangan apabila tidak disertai pemeriksaan resmi. Kondisi tersebut membuat kelayakan daging yang beredar di masyarakat perlu dipastikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai.
Padahal, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro telah berulang kali mengingatkan para pengusaha jagal agar membawa ternak yang akan dipotong ke RPH Banjarsari.
Kepala Bidang Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro, Ludfi, menegaskan bahwa ternak yang akan dipotong wajib melalui pemeriksaan kesehatan.
“Sudah sering kali saya ingatkan bahwa sapi yang mau dipotong wajib melewati pemeriksaan dokter ahli. Kalau memang indikasi penggelonggongan terbukti, pasti kami tolak,” tegas Ludfi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8/2026).
Ludfi juga menegaskan bahwa pihaknya dapat melibatkan aparat penegak hukum apabila pengusaha tetap melakukan pemotongan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika pengusaha tetap membandel dan memotong tanpa prosedur resmi, maka APH yang akan turun tangan,” tambahnya.
Berulangnya aktivitas penyembelihan di luar RPH menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan Pemkab Bojonegoro. Ketegasan tidak cukup berhenti pada imbauan, tetapi perlu dibuktikan melalui pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Hingga berita ini diturunkan, NZR belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pemotongan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis pada Kamis (13/8/2026) tidak mendapat jawaban. Alih-alih memberikan penjelasan, nomor WhatsApp jurnalis justru diblokir oleh yang bersangkutan.

Belum ada komentar