Di Balik Pengungkapan 34 Kasus Narkoba, Polres Bojonegoro Disorot Soal Pengawasan Internal

Foto: Mapolres Bojonegoro (ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Polres Bojonegoro mengungkap 34 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Data tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026).

Dari 34 perkara itu, sebanyak 16 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan sepuluh perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.

Polisi juga menetapkan 11 tersangka dengan barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, serta 614 butir pil dobel L. Menurut kepolisian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Di tengah capaian tersebut, perhatian publik juga tertuju pada aduan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro. Aduan itu telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur dan kini masih dalam proses penanganan.

Sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan (cover both sides), redaksi telah meminta konfirmasi kepada Kepala Satresnarkoba Polres Bojonegoro, IPTU Mudo Tri Sanjoyo, terkait aduan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Senin, 29 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Pengungkapan puluhan kasus narkotika menjadi salah satu indikator kinerja penegakan hukum. Namun, pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat juga merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran oleh anggota, proses penegakan hukum dan kode etik diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari konsistensi institusi dalam menegakkan disiplin terhadap anggotanya sendiri. Penanganan yang transparan terhadap setiap dugaan pelanggaran akan menjadi salah satu tolak ukur kepercayaan publik terhadap Polres Bojonegoro.

Belum ada komentar