SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan mengedepankan pendekatan yang tegas sekaligus humanis.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Satresnarkoba berhasil menangani hampir 600 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, para pengguna atau pecandu yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan diprioritaskan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai bagian dari penerapan Restorative Justice, sedangkan para pengedar tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., Minggu (28/6/2026), menegaskan bahwa fokus utama jajarannya adalah memulihkan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Dan prioritas penegakan hukum difokuskan pada pembedaan status antara pengedar dan pengguna, serta Pemulihan Psikologis hingga Medis, juga Memberikan pendampingan konseling untuk mengatasi trauma mendalam dan perawatan medis dari dampak kekerasan,” ujarnya.
AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, selain pendampingan medis dan psikologis, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum dan sosial agar korban mampu menjalani proses hukum dengan baik serta kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.
“Untuk Pengedar ditindak tegas dan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Untuk Pengguna atau Pecandu, diwajibkan menjalani rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelamatkan masa depan korban penyalahgunaan narkoba tanpa mengabaikan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap.
Selain melakukan penindakan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui edukasi bahaya narkoba di berbagai wilayah Surabaya Utara.
Kegiatan tersebut melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dengan langkah ini membuktikan bahwa penanganan masalah narkotika tidak hanya bertumpu pada aspek represif penegakan hukum, tetapi juga merangkul aspek humanis untuk menyelamatkan generasi bangsa. Bagi pengguna yang terbukti murni sebagai korban penyalahgunaan, rehabilitasi menjadi instrumen utama dalam mengembalikan masa depan mereka,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga terus membangun kolaborasi berkelanjutan bersama pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, lembaga pendidikan hingga pemerintah desa melalui Program Desa Bersinar.
Program tersebut difokuskan pada penguatan edukasi sejak dini, peningkatan ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan narkoba, serta sinergi lintas sektor agar upaya pemberantasan narkotika berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Tujuannya untuk menciptakan program pencegahan yang tidak bersifat sementara, melainkan holistik dan berdampak jangka panjang. Program ini berfokus pada beberapa pilar utama yakni Pencegahan dan Edukasi Dini, Sosialisasi bahaya narkoba secara konsisten kepada masyarakat, khususnya generasi muda di lingkungan sekolah maupun kampus,” ulasnya.
Di akhir keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan kembali menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap mengedepankan prinsip Restorative Justice bagi pengguna narkoba yang merupakan korban penyalahgunaan.
“Serta Kolaborasi Lintas Sektor, sebagai Kemitraan strategis antara Badan Narkotika Nasional (BNN), kementerian terkait (seperti Kementerian Kesehatan), lembaga pendidikan, hingga tingkat desa (program Desa Bersinar), dan pada intinya Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) secara tegas mengedepankan Restorative Justice dengan memprioritaskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, bukan penjara,” tutup AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH.

Belum ada komentar