KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR–Dewan Pembina sekaligus Advokasi Notaris Pengurus Daerah (Pengda) Blitar Raya, Agus Budiyanto, S.H., M.Kn., menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya berjudul “Pengembalian Uang Diiringi Permintaan Cabut Kuasa, Klien Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) Mengaku Tertekan”.
Agus menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip konfirmasi dan keberimbangan serta memuat informasi yang menurutnya kurang akurat. Ia mengaku dirugikan secara pribadi, profesional, maupun terhadap keluarganya.
Melalui klarifikasi ini, Agus berharap informasi yang berkembang dapat diluruskan sekaligus menjadi edukasi mengenai pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang etis, khususnya asas keberimbangan (cover both sides).
Ia menjelaskan, kedatangannya ke rumah Titik Setyorini, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, pada 30 Oktober 2026, atas ajakan Notaris Erna Efendi dan Toni Iskandar. Kedatangannya bertujuan mendampingi keduanya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas persoalan yang sedang dihadapi.
“Selain Sebagai Rekan Sejawat Sesama Notaris Saya ini Kebetulan Sebagai Pembina dan Advokasi Notaris Pengda Blitar Raya,” tandasnya kepada media ini, Selasa (3/11/2026).
Agus menambahkan, kapasitasnya sebagai pembina sekaligus advokasi antara lain memberikan pendampingan dan perlindungan hukum serta melakukan pembinaan terhadap notaris yang menghadapi persoalan, termasuk Toni Iskandar.
Terkait sanksi terhadap Toni, Agus menyebut bahwa untuk sementara sanksi yang diberikan masih berupa teguran lisan. Adapun kemungkinan sanksi tertulis akan menunggu hasil pemeriksaan dan persidangan Dewan Kehormatan Daerah.
Menurutnya, pengembalian seluruh uang milik korban tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran etik maupun profesionalisme.
Agus menjelaskan, dalam hukum kenotariatan terdapat pemisahan antara pertanggungjawaban perdata dan pertanggungjawaban etik atau administratif. Ranah perdata berkaitan dengan pemulihan kerugian melalui penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga. Sementara itu, ranah etik berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban profesi, keluhuran martabat, serta perilaku notaris sebagaimana diatur dalam Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia dan peraturan jabatan notaris.
Ia menegaskan, penyelesaian secara perdata tidak otomatis menghentikan pemeriksaan etik. Lembaga pengawas dan organisasi profesi tetap memiliki kewenangan untuk menilai dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan etik, pengembalian kerugian dan iktikad baik notaris dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi. Bentuk sanksi dapat berupa teguran atau peringatan tertulis, pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan (schorsing), hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi.
Terkait kasus Toni Iskandar, Agus berpandangan bahwa pengembalian seluruh uang milik korban merupakan bentuk pemenuhan kewajiban yang dapat menjadi pertimbangan meringankan dalam proses pemeriksaan selanjutnya.
“Sedangkan Untuk Yang dialami Notaris Toni Iskandar Sudah Menjalankan Prestasinya Jadi Otomatis Bisa Memperingan Putusan Nantinya,” tandas Agus Budiyanto.

Belum ada komentar