KABUPATEN BOJONEGORO, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda. Dua tersangka masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana serta Kasi Humas AKP Karyoto dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).
Kapolres menjelaskan, dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo, serta di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran,” terang AKBP Afrian.
Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi. Saat menemukan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya tanpa kesulitan berarti.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max bernomor polisi S 3175 BE dan Honda Astrea bernomor polisi AE 2538 BM.
“Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,” kata AKBP Afrian.
Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di rumah maupun di tempat umum.
Ia menegaskan pentingnya tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang pada kendaraan serta disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro juga menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri.
Para korban mengaku bersyukur karena kendaraan mereka berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya.

Belum ada komentar