Antre Terang-terangan di SPBU Widang, Pengangsu BBM Subsidi Seakan Tak Takut Hukum

Foto: pengangsu yang antre di SPBU Widang jalan raya babat Tuban(ist)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Sejumlah kendaraan tampak berjajar rapi di SPBU Widang, Kabupaten Tuban, untuk mengisi Solar dan Pertalite bersubsidi. Beberapa kendaraan membawa tong besi sebagai wadah penampung bahan bakar, sementara kendaraan lainnya terlihat keluar masuk area SPBU secara bergantian.

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean berlangsung terbuka. Sejumlah kendaraan yang telah selesai mengisi BBM terlihat meninggalkan area SPBU, kemudian kembali masuk ke jalur antrean untuk melakukan pengisian berikutnya.

Bagi warga yang kerap melintas di kawasan SPBU Widang, pemandangan antrean kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi bukan lagi hal yang mengejutkan. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari dan telah lama menjadi perhatian masyarakat.

“Hampir setiap hari seperti itu. Sudah lama terjadi dan masyarakat sekitar juga tahu,” kata H.B. kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Sebab, Solar dan Pertalite subsidi merupakan komoditas yang penggunaannya telah diatur pemerintah agar tepat sasaran.

Selain berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang berhak menerima subsidi, penggunaan tong besi sebagai tempat penampungan BBM juga menimbulkan persoalan keselamatan. Pengangkutan bahan bakar menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar berisiko memicu kebakaran maupun ledakan.

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Maraknya antrean kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi secara berulang di SPBU Widang membuat masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan dari pihak terkait. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola SPBU Widang, Pertamina Patra Niaga, dan aparat penegak hukum. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, berita ini akan diperbarui.

Belum ada komentar