Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polres Gresik, Legalitas Operasional Koperasi Ikut Disorot

Jurnalis Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polres Gresik, Legalitas Operasional Koperasi Ikut Disorot
beritakeadilan.com,

KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Gresik Bersatu (PJGB) melaporkan seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera ke Polres Gresik setelah diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah jurnalis PJGB mendatangi kantor koperasi di Perum Bhumi Cerme Asri Blok KK Nomor 06, RT 04/RW 01, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Rabu (22/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan pernyataan yang menyebut wartawan sebagai “pengemis”, sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik pinjaman berbunga tinggi dan pola penagihan yang dinilai meresahkan.

Dalam proses klarifikasi, seorang karyawan koperasi bernama Titik membantah pernah mengucapkan pernyataan tersebut.

“Mana buktinya? Apa ada rekaman suara atau video kalau saya mengatakan begitu?” ujarnya.

Menurut keterangan PJGB, situasi kemudian memanas. Titik diduga menampar telepon genggam yang sedang dipegang jurnalis perempuan berinisial MA hingga terjatuh ke lantai. Korban juga mengaku mendapat bentakan saat proses wawancara berlangsung.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta konfirmasi sekaligus memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun saat proses wawancara berlangsung, telepon genggam saya ditampar hingga terjatuh dan saya juga dibentak,” ujar MA.

Akibat kejadian tersebut, MA mengaku telepon genggamnya mengalami kerusakan, sejumlah data penting hilang, serta mengalami tekanan psikologis. Didampingi penasihat hukum dan rekan-rekannya di PJGB, ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua PJGB, Sariyan, mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. Menurutnya, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin undang-undang sehingga setiap bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis harus diproses secara hukum.

“Kami mengutuk segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis. Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif,” tegasnya.

Usai kejadian, PJGB juga mendatangi Kantor Desa Ngabetan untuk menelusuri legalitas operasional koperasi tersebut. Karena Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, rombongan diterima oleh Sekretaris Desa Ngabetan, Isnawatin.

Menurut Isnawatin, hingga saat ini koperasi tersebut tidak tercatat dalam administrasi Pemerintah Desa Ngabetan.

“Tidak ada, Pak. Kalau memang ada izin ke Pak Kades, pasti tercatat di arsip administrasi desa dan teregister. Namun di sini tidak ada,” jelasnya.

Selain itu, sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas penagihan yang dilakukan koperasi. Berdasarkan keterangan warga, penagihan tidak hanya dilakukan di sekitar kantor koperasi, tetapi juga menjangkau sejumlah desa lain. Warga menilai cara penagihan kerap dilakukan dengan nada tinggi dan bersifat intimidatif. Bahkan, beberapa warga mengaku pernah mendengar adanya ucapan yang dinilai tidak pantas kepada nasabah saat proses penagihan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Simpan Pinjam Saudara Bersatu Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan intimidasi terhadap jurnalis maupun berbagai keluhan masyarakat tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak koperasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belum ada komentar