KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil kembali mencuat di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kali ini, seorang kepala desa di Kabupaten Blitar mengaku mengalami kerugian setelah membeli sebuah mobil yang hingga kini belum disertai penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sesuai kesepakatan.
Korban, Jauhari, Kepala Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, mengaku membeli satu unit Toyota Kijang Innova Reborn di Showroom Tiga Saudara dengan harga Rp275 juta. Berdasarkan kesepakatan, Jauhari membayar Rp250 juta di awal, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp25 juta akan dilunasi setelah proses mutasi pelat nomor dari B menjadi AG selesai dan BPKB diserahkan. Proses tersebut dijanjikan rampung dalam waktu sekitar empat bulan.
Jauhari mengatakan transaksi dilakukan pada akhir 2025. Sebelum membeli kendaraan itu, ia mengaku telah memeriksa kondisi mobil beserta kelengkapan administrasinya. Bahkan, ia datang bersama dua orang saksi untuk mencocokkan data pada STNK dan BPKB dengan nomor identitas kendaraan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, BPKB kendaraan tak kunjung diterimanya. Setelah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak showroom, Jauhari mengaku baru mengetahui bahwa BPKB mobil tersebut masih berada di perusahaan pembiayaan Moladin sebagai jaminan kredit.
“Kami membeli kendaraan dengan keyakinan seluruh dokumennya lengkap dan tidak bermasalah. Tidak pernah ada penjelasan bahwa BPKB sedang dijadikan agunan,” ujar Jauhari.
Merasa ada kejanggalan, Jauhari kemudian menelusuri status BPKB kendaraan tersebut. Dari informasi yang diperolehnya, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara waktu BPKB diperlihatkan saat transaksi dengan waktu dokumen tersebut dijadikan agunan di perusahaan pembiayaan. Dugaan itu kini menjadi salah satu dasar laporan yang telah disampaikan kepada Polres Blitar Kota.
Karena merasa dirugikan, Jauhari akhirnya menempuh jalur hukum. Laporannya telah diterima penyidik Polres Blitar Kota dan sejumlah saksi, termasuk pihak yang dilaporkan, telah dimintai keterangan.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kami membeli mobil secara sah dan telah membayar sesuai kesepakatan. Seharusnya kami menerima kendaraan beserta seluruh dokumen kepemilikannya tanpa ada persoalan,” tegasnya, Kamis (23/7/2026).
Kuasa hukum korban dari LBH Cakra Tirta Mustika Blitar, Wiwin Dwi Jatmiko, menyayangkan proses penyelesaian yang dinilainya memberatkan kliennya. Menurutnya, dalam dua kali mediasi yang telah difasilitasi, korban diminta terlebih dahulu melunasi kewajiban kendaraan di perusahaan pembiayaan Moladin, padahal kliennya mengaku tidak pernah menjadi debitur pada perusahaan pembiayaan tersebut.
Sementara itu, sumber di Polres Blitar Kota membenarkan perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan telah memasuki tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam mediasi itu, pihak showroom disebut menawarkan agar korban terlebih dahulu melunasi pinjaman di perusahaan pembiayaan, kemudian dana tersebut akan dikembalikan secara bertahap oleh pihak showroom.
Namun, mediasi belum membuahkan kesepakatan. Korban meminta adanya jaminan berupa sertifikat sebagai kepastian pengembalian dana pelunasan, sedangkan pihak showroom hanya bersedia menyerahkan Letter C. Perbedaan pandangan mengenai bentuk jaminan tersebut membuat kedua belah pihak belum dapat menandatangani berita acara maupun akta perdamaian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses mediasi antara kedua belah pihak masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan. Apabila upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak Showroom Tiga Saudara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belum ada komentar