KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Pengakuan Kepala Desa Bligo, Kecamatan Candi, Donny Suhendro, yang membenarkan pernah membeli tanah sawah gogol kemudian menjualnya dalam bentuk beberapa kavling sebelum menjabat sebagai kepala desa, memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pertanahan, kesesuaian tata ruang, serta kepastian hukum atas proses alih fungsi dan peralihan hak atas lahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Donny Suhendro sebagai jawaban atas surat konfirmasi yang dikirim Beritakeadilan.com dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Memang benar dulu saya membeli tanah tersebut. Tanah sawah gogol berdasarkan SK Gubernur. Kemudian saya jual menjadi beberapa kavling. Tanah tersebut sekarang sudah habis terjual dan menjadi milik beberapa orang. Semua itu terjadi sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Bligo,” ujar Donny dalam klarifikasi tertulis, Kamis (23/7/2026).
Donny menjelaskan tanah tersebut dibeli dari pemilik sawah gogol dengan alas hak Letter C. Menurutnya, transaksi dilakukan dengan sepengetahuan kepala desa saat itu dan telah dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Tanah tersebut sudah dimusyawarahkan. Saya membeli dari pemilik sawah gogol ketika dijual dengan sepengetahuan kepala desa terdahulu. Alas haknya Letter C,” jelasnya.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh Beritakeadilan.com dan masih dalam proses verifikasi, terdapat sejumlah pembeli yang disebut belum melunasi pembayaran tanah dan hingga kini masih melakukan pembayaran secara bertahap kepada Donny Suhendro. Informasi tersebut masih terus didalami melalui dokumen transaksi maupun keterangan para pihak sehingga belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang pasti.
Penelusuran juga menemukan adanya bidang-bidang tanah yang telah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama masing-masing pembeli. Sementara itu, pada bidang lainnya disebutkan pembayaran harga tanah masih berlangsung meskipun administrasi perpajakan telah mengalami perubahan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara penerbitan SPPT PBB, proses pemecahan bidang di ATR/BPN, status hak atas tanah, serta dokumen hukum yang menjadi dasar setiap peralihan hak.
Terlepas dari pengakuan bahwa transaksi dilakukan sebelum menjabat sebagai kepala desa, perhatian publik kini mengarah pada kesesuaian perubahan pemanfaatan lahan dari sawah menjadi kavling dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), regulasi pertanahan, serta peraturan penyelenggaraan kawasan permukiman. Penilaian terhadap aspek tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat konfirmasi yang dikirimkan, Beritakeadilan.com juga meminta penjelasan mengenai status hukum tanah, mekanisme pemecahan bidang, kesesuaian tata ruang, perizinan pemanfaatan ruang, hingga penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) apabila kegiatan tersebut memenuhi unsur pengembangan kawasan permukiman.
Hingga berita ini diterbitkan, ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo, Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo, maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum tanah, kesesuaian tata ruang, proses pemecahan bidang, maupun legalitas administrasi atas lokasi yang dimaksud.
Beritakeadilan.com akan terus menelusuri persoalan ini dengan meminta keterangan resmi dari ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, serta instansi teknis terkait guna memastikan apakah seluruh proses administrasi pertanahan, tata ruang, dan pemanfaatan lahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Belum ada komentar