SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Semampir, Surabaya. Seorang pria bernama Fathur Rosi (28), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, tertangkap tangan saat berupaya mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jl. Sidotopo Kidul 96-A, Senin pagi (14/07/2025).
Kapolsek Semampir AKP Harry melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban, ZA (53), mengeluarkan motor Honda Beat biru putih miliknya dengan nomor polisi L-4629-T dari dalam rumah untuk dipanasi.
“Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang dan digembok cakramnya. Lalu ia masuk ke dalam rumah untuk membuka toko dan mempersiapkan dagangan,” ujar Iptu Suroto, Selasa (15/07/2025).
Sekira pukul 06.00 WIB, korban kembali menyalakan mesin motor untuk menjaga agar tetap panas, namun ia lupa mencabut gembok cakram yang masih terpasang. Tanpa menaruh curiga, korban kembali ke dalam rumah.
Sekitar pukul 06.15 WIB, seorang pria tak dikenal datang dengan modus membeli rokok. Setelah menerima rokok dari korban, pelaku langsung duduk di atas motor yang mesinnya menyala, lalu tancap gas berusaha melarikan diri.
Namun niat jahatnya seketika kandas. Karena cakram masih terkunci, motor langsung terjungkal di tempat, membuat pelaku ikut terjatuh di jalan. Suara gaduh dan aksi mencurigakan itu segera menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku. Ia kemudian diserahkan ke Mapolsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit motor Honda Beat, STNK asli, kunci motor, dan gembok cakram berikut kuncinya.
Saat diperiksa, Fathur mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Ia bukan residivis, dan mengaku nekat mencuri karena terlilit utang.
“Pelaku mengaku berniat menjual motor hasil curian untuk membayar utang, tapi belum tahu ke mana akan dijual,” ungkap Iptu Suroto.
Polisi menetapkan Fathur Rosi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Aksi cepat masyarakat serta respons sigap dari Polsek Semampir menjadi catatan penting dalam pencegahan kejahatan di lingkungan warga. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan bahwa sistem pengamanan motor seperti gembok cakram masih sangat efektif dalam menggagalkan aksi pencurian. (R1F)



Belum ada komentar