KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Sebuah arena yang disebut beroperasi di kawasan permukiman padat penduduk itu diduga menjadi tempat berkumpulnya puluhan orang untuk menyaksikan aktivitas yang disinyalir berkaitan dengan perjudian.
Berdasarkan dokumentasi visual dan data geotagging yang diperoleh pada Jumat (30/10/2026), sejumlah orang terlihat berkumpul di sebuah arena tertutup beralaskan karpet merah. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan perjudian di wilayah Kabupaten Malang.
Keberadaan arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam itu juga memantik keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung di tengah permukiman dan mendesak aparat penegak hukum memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku berharap aparat segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan praktik perjudian tersebut.
“Kalau memang ada aktivitas perjudian, kami berharap aparat segera turun dan memeriksa langsung. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam kepada orang kecil, tetapi tidak berlaku bagi pihak-pihak tertentu,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, penanganan yang tegas diperlukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Dugaan aktivitas perjudian itu sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum oleh Polres Malang dan Polsek Pakisaji. Aparat diharapkan tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga memeriksa fakta di lapangan guna memastikan jenis kegiatan yang berlangsung serta pihak-pihak yang terlibat.
Dalam ketentuan hukum pidana, perjudian dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana perjudian. Namun, penerapan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga meminta aparat menelusuri pihak yang diduga mengelola arena tersebut apabila ditemukan bukti adanya praktik perjudian. Jika terdapat indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif sesuai prosedur hukum.
Penanganan kasus ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan aktivitas perjudian di Desa Wadung.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Malang maupun Polsek Pakisaji mengenai dugaan aktivitas tersebut.

Belum ada komentar