Pabrik di Atas LSD, Irigasi Tertimbun: Petani Waruwetan Terancam

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi didampingi Wakil Ketua II, Ketua Komisi A
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Pengurukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk rencana pembangunan pabrik PT Nusantara Timber Pratama (PT NTP) di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan.

Pada Rabu (26/8/2026), informasi yang dihimpun Beritakeadilan.com menyebutkan, sekitar 9 hektare lahan milik perusahaan di kawasan tersebut telah diuruk. Persoalan muncul karena di area itu terdapat saluran irigasi yang diklaim sebagai aset desa dan hingga kini masih tertimbun material urukan.

Penimbunan saluran tersebut disebut berlangsung ketika belum ada kesepakatan antara Pemerintah Desa Waruwetan dan pihak perusahaan. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu fungsi jaringan pengairan yang selama ini menunjang aktivitas pertanian warga.

Bagi petani, keberadaan saluran irigasi bukan sekadar fasilitas pendukung, melainkan bagian penting dari sistem pengairan lahan pertanian. Jika saluran tersebut tidak segera dipulihkan, akses air ke lahan pertanian berpotensi terganggu dan dapat berdampak pada produktivitas petani.

Persoalan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Lamongan. Pemerintah daerah dan dinas terkait dituntut lebih selektif serta tegas dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan tidak mengorbankan lahan pertanian produktif dan infrastruktur pengairannya.

Polemik penimbunan saluran irigasi tersebut sebelumnya juga dibawa ke DPRD Lamongan oleh Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL). Audiensi dihadiri pimpinan DPRD, Komisi A, Komisi C, serta perwakilan AJPL yang terdiri atas General Social Institution (Gesit), PMII Unisla, Kelompok Tani Waruwetan, HIPPA Waruwetan, dan Pemerintah Desa Waruwetan.

Dalam audiensi itu, Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi menyebut lahan yang disiapkan untuk rencana pembangunan mencapai sekitar 30 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 18 hektare disebut telah dibebaskan.

Freddy mengatakan DPRD Lamongan telah menerima persoalan yang terjadi di Desa Waruwetan. Menurut dia, hasil investigasi di lapangan akan menjadi dasar untuk mengupayakan penyelesaian secara damai.

“Kalau memang ini diperlukan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus), kita akan fasilitasi,” ujar Freddy.

Persoalan perizinan juga menjadi salah satu titik perbedaan pandangan dalam audiensi. Freddy menyatakan PT NTP telah memiliki izin yang berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Namun, pernyataan tersebut dipertanyakan AJPL. Ketua AJPL Hidayat menilai persoalan penimbunan saluran irigasi belum selesai dan meminta legalitas yang disebut telah dimiliki perusahaan dibuktikan melalui dokumen resmi.

Hidayat juga mengaku kecewa terhadap hasil audiensi karena belum menghasilkan penyelesaian konkret sesuai harapan masyarakat. Ia bahkan mengkritik kinerja Ketua DPRD Lamongan dalam menangani polemik tersebut.

“Kami menganggap Muhammad Freddy Wahyudi selaku Ketua DPRD Kabupaten Lamongan tidak becus dalam menangani polemik tersebut,” kata Hidayat.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian AJPL. Sementara itu, DPRD Lamongan menyatakan akan menindaklanjuti data dan aspirasi yang disampaikan dalam audiensi serta memanggil pihak-pihak terkait.

Hidayat kembali mempertanyakan pernyataan mengenai kepemilikan izin PT NTP. Menurut dia, AJPL belum diperlihatkan dokumen perizinan yang dimaksud sehingga legalitas tersebut dinilai perlu dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi.

Di tengah polemik tersebut, persoalan utama bukan hanya menyangkut rencana pembangunan pabrik, tetapi juga nasib saluran irigasi dan keberlangsungan lahan pertanian di sekitarnya. Pemerintah daerah kini dituntut memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan tanpa mengorbankan kepentingan petani dan ketahanan pangan Lamongan.

Belum ada komentar