Jaringan Narkotika Surabaya-Sidoarjo Dibongkar Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap, Polisi Sita Ganja dan Sabu

Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti tembakau sintetis, ganja, sabu dan peralatan produksi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Surabaya hingga Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial BS (23), yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika.

Tak hanya tembakau sintetis, BS juga diketahui menyediakan narkotika jenis ganja berupa daun, biji dan batang, serta sabu.

BS merupakan warga asal Bulu Barat, Kecamatan Madiun. Saat menjalankan aktivitasnya, BS diketahui tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Penambangan, Taman, Sidoarjo. Salah satu kamar kos tersebut diduga secara khusus digunakan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat memproduksi tembakau sintetis.

Kasus ini terungkap setelah anggota Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlebih dahulu menangkap seorang terduga penyalahguna narkotika pada Juni 2026 di wilayah Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika hingga mengarah kepada BS.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap keberadaan terduga pelaku, polisi akhirnya menangkap BS pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Penambangan, Krembangan, Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Dodi, BS diduga mampu memproduksi sendiri tembakau sintetis yang kemudian diedarkan dengan sistem ranjau.

“Tersangka BS menyewa 1 kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” jelas AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).

Dalam menjalankan produksinya, BS diduga mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian diberi cairan aroma dan rasa sebelum diaduk hingga merata.

Setelah proses pencampuran selesai, bahan tersebut dikeringkan menggunakan hairdryer. Tembakau sintetis yang telah kering kemudian ditimbang dengan berat sekitar 3 gram untuk setiap bungkus dan dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam.

Dalam proses pembuatan tersebut, BS disebut mendapatkan arahan dari seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon.

“Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan kita nyatakan DPO,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap AJ yang diduga memiliki peran dalam mengarahkan proses produksi sekaligus peredaran tembakau sintetis tersebut.

Berdasarkan pengakuan BS, bahan-bahan yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis dikirim oleh AJ melalui jasa pengiriman paket.

Tembakau sintetis yang telah selesai diproduksi kemudian diedarkan dengan sistem ranjau berdasarkan perintah AJ. Dalam setiap lokasi yang digunakan untuk menaruh barang, BS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu.

Aktivitas BS sebagai pengedar narkotika tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti itu antara lain 42 kantong plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram. Polisi juga menemukan satu kantong plastik berisi biji ganja dengan berat netto 16,707 gram dan satu kantong plastik berisi batang ganja seberat 3,839 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu kantong plastik berisi sabu dengan berat 0,799 gram.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, yakni satu tas ransel, timbangan elektrik, tiga unit hairdryer, enam botol bekas berisi aroma, satu botol aroma Coffe, timba plastik serta satu jerigen Alkohol Super 96 persen.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap jaringan peredaran narkotika yang menyasar wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Belum ada komentar