Sudah Bayar Rp6 Juta, Kabel PLN Hambat Pembangunan di Ketapang Belum Jelas

Sudah Bayar Rp6 Juta, Kabel PLN Hambat Pembangunan di Ketapang Belum Jelas
beritakeadilan.com,

SAMPANG MADURA – Persoalan kabel jaringan listrik yang melintang di area pembangunan milik warga di wilayah layanan ULP PLN Ketapang, Kabupaten Sampang, belum menemukan titik terang. Warga mengaku telah mengajukan penanganan secara resmi dan bahkan membayar biaya penanganan sebesar Rp6 juta. Namun hingga bangunan mulai dikerjakan, kabel tersebut disebut belum juga ditangani.

Keluhan itu disampaikan Aziz, warga sekaligus pemilik toko yang tengah melakukan pembangunan dan peninggian bangunan. Menurut dia, keberadaan kabel yang melintang tepat di area pekerjaan membuat aktivitas konstruksi terganggu dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja.

Aziz mengatakan, pengaduan dan surat pengajuan penanganan kabel telah disampaikan kepada pihak ULP PLN Ketapang sesuai prosedur yang diminta. Namun, ketika pembangunan mulai berjalan, pekerjaan pengangkatan atau penyesuaian posisi kabel belum kunjung dilakukan.

“Kami sudah lapor, surat juga sudah serahkan. Tapi sampai bangunan mulai dibangun, belum ada kejelasan. Pengerjaan sempat terhenti karena kabel itu menghalangi pemasangan material. Karena harus tetap berjalan, kami lanjutkan dengan risiko yang ada,” ujar Aziz, Senin (10/8/2026).

Persoalan menjadi lebih serius karena Aziz mengaku telah membayar biaya penanganan sebesar Rp6 juta secara lunas. Pembayaran tersebut dilakukan dengan harapan pekerjaan segera dilaksanakan. Namun, sampai saat ini warga mengaku belum memperoleh kepastian yang jelas mengenai pelaksanaan pekerjaan maupun rincian biaya yang dibayarkan.

Konfirmasi kepada Manager ULP PLN Ketapang Pujianto menghasilkan jawaban berbeda. Pujianto menyampaikan bahwa pekerjaan peninggian kabel direncanakan dilakukan pada Kamis dengan menambahkan penyangga berbahan besi.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai pembayaran Rp6 juta yang disebut telah dilakukan warga, Pujianto belum membenarkan nominal tersebut.

“Kami periksa dulu. Mungkin biayanya tidak sebesar itu,” ujar Pujianto.

Pernyataan tersebut membuka persoalan baru yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika warga benar telah membayar Rp6 juta, apa dasar penetapan nominal tersebut, kepada siapa pembayaran dilakukan, melalui mekanisme apa, dan untuk pekerjaan apa saja? Sebaliknya, jika nominal tersebut tidak sesuai ketentuan, PLN perlu menjelaskan berapa biaya resmi yang seharusnya dibayarkan dan bagaimana mekanisme pengembaliannya apabila terdapat kelebihan pembayaran.

Persoalan ini bukan sekadar soal keterlambatan pelayanan. Posisi kabel yang berada di area pembangunan juga menyangkut aspek keselamatan kerja dan keselamatan masyarakat. Aktivitas konstruksi yang berlangsung berdekatan dengan jaringan listrik tanpa penanganan yang memadai berpotensi menimbulkan risiko serius.

Panglima Madas Sedarah, Hairudin, mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan. Ia meminta PLN tidak hanya menyelesaikan pekerjaan fisik, tetapi juga membuka seluruh informasi mengenai biaya penanganan yang dibebankan kepada warga.

“Kalau warga sudah membayar lunas sesuai permintaan, maka pekerjaan wajib segera diselesaikan. Nominal biaya, dasar perhitungannya, dan bukti pembayarannya harus jelas dan terbuka. Jangan ada bayangan yang tidak jelas. Kami kawal sampai transparansi ditegakkan dan keselamatan warga terjamin,” tegas Hairudin.

Kini publik menunggu penjelasan resmi ULP PLN Ketapang. Bukan hanya soal kapan kabel tersebut dinaikkan, tetapi juga kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban atas uang Rp6 juta yang disebut telah dibayarkan warga.

PLN perlu memastikan pelayanan kepada pelanggan berjalan sesuai prosedur, tarif yang dikenakan memiliki dasar yang jelas, serta setiap pembayaran dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, ketika warga sudah memenuhi kewajibannya, kepastian pelayanan dan keselamatan seharusnya tidak ikut digantung.

Belum ada komentar