Pemkab Humbang Hasundutan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Dua Unit Rumah di Parlilitan

Pemkab Humbang Hasundutan Gerak Cepat Tangani Kebakaran Dua Unit Rumah di Parlilitan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, SUMATERA UTARA – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bidang Pemadam Kebakaran bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang melanda dua unit rumah warga di Huta Dolok, Desa Sionom Hudon Timur II, Kecamatan Parlilitan, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.

Petugas pemadam kebakaran langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan adanya kebakaran. Upaya pemadaman dilakukan untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitar lokasi kejadian.

Dalam peristiwa tersebut, satu unit rumah milik Lamhot Tinambunan (48) mengalami kerusakan berat akibat terdampak kobaran api. Sementara satu rumah lainnya milik Wasfrin Sinambela (39) mengalami kerusakan ringan.

Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Seluruh penghuni rumah berhasil menyelamatkan diri saat api mulai membesar.

Berdasarkan pendataan sementara, kerugian material akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta. Namun demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memastikan penanganan terhadap kejadian tersebut dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Selain pemadaman, pendataan dampak kebakaran juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan pascakejadian.

Melalui kejadian ini, Pemkab Humbang Hasundutan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama dengan memastikan instalasi listrik tetap aman serta berhati-hati dalam penggunaan sumber api di lingkungan rumah.

Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat kepada instansi terkait. Dengan laporan yang cepat, proses penanganan dapat dilakukan secara tepat, sehingga risiko kerugian maupun dampak yang lebih besar dapat diminimalkan.

Belum ada komentar