SURABAYA, JAWA TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades setelah terbukti mengirim sebanyak 2.697 tanaman hias dari Jawa Timur menuju Lombok menggunakan dokumen karantina yang tidak sah.
Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengiriman media pembawa tumbuhan antararea tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan pejabat karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp40 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan dan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, JPU menuntut pidana denda Rp40 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, harta kekayaan terdakwa diminta untuk disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 40 hari.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Perkara ini bermula pada 5 Januari 2026 ketika terdakwa menerima pesanan 150 polybag tanaman palm botol dari Haris yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Tiga hari kemudian, Haris kembali memesan 500 batang bunga asoka, 500 batang bunga brokoli, 200 batang palm wergu, 1.000 batang pucuk merah kecil, serta 25 kilogram polybag. Total transaksi disepakati senilai Rp42 juta dengan uang muka sebesar Rp5 juta.
Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli tanaman hias dari seorang petani sekaligus pedagang di Kota Batu senilai Rp12 juta.
Pada 10 Januari 2026, terdakwa menyewa truk beserta sopir untuk mengangkut 2.697 batang tanaman hias menuju Lombok.
Namun, tanaman tersebut belum memiliki Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang sah.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa meminta seseorang bernama Ilham Fajar Pranomo mengubah dokumen KT-3 yang pernah diterbitkan pada 3 November 2025. Perubahan dilakukan pada jenis tanaman, jumlah tanaman, serta tanggal keberangkatan sehingga dokumen tersebut seolah-olah menjadi sertifikat baru yang masih berlaku.
Dengan menggunakan dokumen hasil edit tersebut, terdakwa mengirim tanaman melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan KM Jambo XI menuju Pelabuhan Lembar tanpa melaporkan pengiriman kepada petugas karantina.
Setibanya di Pelabuhan Lembar pada 12 Januari 2026, petugas Balai Karantina melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengiriman.
Hasil verifikasi menunjukkan sertifikat KT-3 yang dibawa terdakwa merupakan hasil edit dan tidak sesuai dengan data asli yang tersimpan pada sistem karantina.
Petugas kemudian mengamankan terdakwa, sopir, kendaraan, serta seluruh muatan tanaman hias untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lima hari berselang, Balai Karantina menerbitkan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262 yang memerintahkan seluruh tanaman hias dikembalikan ke daerah asal di Jawa Timur.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja mengeluarkan media pembawa tumbuhan dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia tanpa melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sah.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan disertai pidana denda Rp40 juta subsider kurungan selama 40 hari.

Belum ada komentar