SURABAYA, JAWA TIMUR – Polrestabes Surabaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dengan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah korban dihalangi memasuki bangunan yang secara hukum telah menjadi miliknya.
Aksi penyerobotan itu terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.51 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya, para pelaku diduga merupakan anggota LSM BNPM (Barisan Nasional Pemuda Madura).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AA (36), warga Sidotopo Jaya 7, Surabaya, SL (46), asal Kabupaten Sampang yang berdomisili di Gubeng Klingsingan Gang V Surabaya, serta NH (45), warga Surabaya yang tinggal di kawasan Simogunung Kramat Barat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menegaskan bahwa ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut karena diduga terdapat pihak lain yang turut terlibat.
“Pada prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya,” ujar Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, pengembangan perkara dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes juga menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Dalam hal premanisme kami akan melakukan tindakan tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi. Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di Kota Surabaya,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Lutfi menjelaskan bahwa korban berinisial B.A.D.P merupakan pemenang lelang yang sah berdasarkan penetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain itu, kepemilikan objek tersebut juga telah beralih nama secara resmi.
Meski demikian, muncul pihak lain yang mengklaim penguasaan atas ruko tersebut. Saat korban hendak memasuki bangunan, sekelompok massa diduga menghalangi akses sehingga memicu laporan kepada pihak kepolisian.
Hingga kini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari korban berupa fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon seluler, dan flashdisk yang berisi rekaman CCTV.
Sementara dari para tersangka, penyidik menyita sebuah iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, sebuah kipas angin, printer, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta satu unit pompa air.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyerobotan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar