Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar 3 Jaringan Narkoba di Surabaya, Sita 22,76 Gram Sabu

Foto: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menunjukkan barang bukti sabu seberat 22,76 gram dan pil ekstasi hasil pengungkapan tiga jaringan narkoba di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian operasi yang digelar sepanjang Juli 2026. Dalam kurun waktu sekitar dua pekan, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar tiga jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi yang beroperasi di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon seluler, plastik klip kosong, tas selempang, dompet, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menekan peredaran narkoba sekaligus membongkar jaringan yang lebih besar hingga ke para bandar yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan seluruh pengungkapan merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, pemetaan wilayah rawan, serta kegiatan intelijen yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku, tetapi akan terus mengembangkan perkara untuk memburu para bandar yang masih berstatus DPO,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga pemasok utama agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh.

Pengungkapan pertama berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas menangkap seorang pria berinisial Y.I. di rumahnya di kawasan Jalan Dinoyo Lor, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3,26 gram yang disimpan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu tersebut diperoleh dari bandar berinisial R (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya. Pelaku mendapatkan barang seharga Rp900 ribu dengan pembayaran dilakukan setelah seluruh sabu berhasil dijual.

Penyidik juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan. Sebelum ditangkap, ia mengaku telah menjual satu poket sabu kepada seseorang berinisial C.Y. (DPO) seharga Rp150 ribu dan dijanjikan keuntungan Rp100 ribu apabila seluruh barang berhasil dipasarkan.

Operasi berikutnya dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026 di sebuah rumah di kawasan Jalan Dukuh Setro, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial Z.A.M. dan N.A.P.

Petugas menemukan 54 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 14,9 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

Hasil penyidikan mengungkap sabu tersebut dibeli dari bandar berinisial KLEWENG (DPO) sebanyak lima gram melalui pembayaran transfer sebesar Rp3.475.000. Setelah transaksi selesai, kedua pelaku mengambil barang menggunakan metode ranjau di kawasan Jalan Raya Menur, Surabaya.

Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi puluhan paket kecil yang siap diedarkan dengan harga jual mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per poket.

Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Juli 2025. Dalam sehari, mereka mampu menjual antara satu hingga lima poket sabu.

Selain memperoleh keuntungan hingga Rp1,5 juta setiap barang habis terjual, keduanya juga mengaku mendapat fasilitas menggunakan sabu secara gratis dari bandar sebagai bentuk imbalan.

Kasus ketiga berhasil diungkap pada Senin, 27 Juli 2026 di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Kalibutuh, Surabaya.

Petugas menangkap tersangka berinisial M.N. dengan barang bukti tiga klip sabu seberat sekitar 4,60 gram dan dua butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu dari bandar berinisial J (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara pil ekstasi diambil di kawasan Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.

Selama kurang lebih empat bulan, tersangka diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengambil barang.

Sebagai imbalan, ia memperoleh upah Rp150 ribu setiap mengambil narkotika dan Rp100 ribu setiap kali melakukan pengantaran kepada pembeli.

Tidak hanya menerima uang, tersangka juga mendapatkan sabu dan pil ekstasi untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Selain narkotika, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, telepon seluler, plastik klip kosong, tas selempang, dompet, pakaian, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penangkapan empat tersangka. Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu para bandar yang hingga kini masih buron.

Melalui pengungkapan ini, kepolisian berharap peredaran narkotika di Surabaya dapat ditekan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih nekat menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Belum ada komentar