Kejari Lamongan Hentikan Proses Hukum Dua Perkara Pencurian dan Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Ridho Kumboro
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui mekanisme Restorative Justice

Dua perkara pidana, yakni kasus pencurian dan penganiayaan, resmi dihentikan penuntutannya setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghentian penuntutan tersebut telah memperoleh persetujuan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Lamongan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif diterbitkan terhadap dua tersangka, yakni Ngatminto Bin (Alm.) Joyo Sarelan dalam perkara pencurian dan Muslimin Bin (Alm.) Karto dalam perkara penganiayaan.

Kegiatan penetapan persetujuan pelepasan tersangka dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Hendro Wasisto, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Victor Ridho Kumboro beserta Jaksa Fasilitator.

Langkah tersebut merupakan implementasi penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Hendro Wasisto melalui Kasi Pidum Victor Ridho Kumboro menjelaskan, penghentian penuntutan terhadap kedua perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Mekanisme keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan tersangka, korban, keluarga para pihak, serta unsur masyarakat untuk mencapai pemulihan keadaan semula. Kedua perkara telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan. Korban dalam masing-masing perkara juga telah memberikan persetujuan untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif,” ujar Victor, Selasa (4/8/2026).

Victor menambahkan, berdasarkan hasil profiling Kejaksaan Negeri Lamongan, kedua tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana (first offender), sehingga memenuhi syarat untuk memperoleh penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Usulan penghentian penuntutan telah melalui proses ekspose dan persetujuan secara berjenjang mulai dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Lamongan,” katanya.

Menurut Victor, penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Penyelesaian dua perkara tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Lamongan dalam mengedepankan penegakan hukum yang adil, humanis, serta berorientasi pada pemulihan keadaan, sehingga memberikan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi seluruh pihak.

Belum ada komentar