Residivis Kambuhan! Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu di Rangkah, 14 Poket Siap Edar Disita

Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti 14 poket sabu hasil penangkapan residivis pengedar narkoba di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan sabu. Pelaku berinisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, diamankan bersama 14 poket sabu siap edar dengan total berat 1,832 gram.

Ironisnya, VR diketahui pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020. Namun, pengalaman tersebut tidak membuatnya jera. Dengan alasan himpitan ekonomi, ia kembali terjun ke bisnis haram peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Kapas Madya, Surabaya, pada Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, membenarkan penangkapan tersebut.

Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti 14 poket sabu hasil penangkapan residivis pengedar narkoba di Surabaya.
Foto: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti 14 poket sabu hasil penangkapan residivis pengedar narkoba di Surabaya.

“Benar, pelaku VR kita tangkap berikut barang bukti sebanyak 14 poket sabu siap edar dengan total seberat 1,832 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (2/8/2026).

Empat belas poket sabu yang disita memiliki berat bervariasi, yakni 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua bendel plastik klip kosong, dua skrop plastik, satu timbangan elektrik, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas selempang warna hitam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.

AKBP Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Surabaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan,” imbuh AKBP Dodi.

Saat diperiksa, VR mengaku baru sekali memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial ND yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Namun sebelum sempat terjual, polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

“Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran,” pungkas AKBP Dodi.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar berinisial ND yang diduga menjadi pemasok sabu kepada pelaku. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, VR kembali harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.

Belum ada komentar