MADIUN, JAWA TIMUR – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa membeli dan menguasai sabu melalui sistem ranjau di Kota Madiun. Terdakwa, Muhammad Nur Hidayat alias Melek bin Marsudi, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Madiun dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Mad.
Perkara tersebut resmi didaftarkan pada 23 Juli 2026 dengan klasifikasi tindak pidana narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Danarko, SH., MH mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Muhammad Nur Hidayat merupakan residivis yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 17/Pid.Sus/2018/PN Mad tertanggal 19 Maret 2018.
Meski pernah menjalani hukuman, terdakwa diduga kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Jaksa menguraikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah terdakwa di Jalan Diponegoro, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Menurut dakwaan, terdakwa menghubungi seseorang bernama Johan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membeli sabu seberat sekitar 0,5 gram dengan harga Rp700 ribu.
Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer bank sebelum terdakwa menerima petunjuk lokasi pengambilan barang menggunakan metode sistem ranjau. Lokasi yang dikirim berada di bawah bangku sisi barat Patung Banteng, kawasan Stadion Wilis, Kota Madiun.
Setelah mengambil paket yang dibungkus menggunakan sedotan hitam dan isolasi, terdakwa membawa barang tersebut dengan sepeda motor.
Dalam perjalanan melintasi Jalan Rimba Karya, Kota Madiun, terdakwa dihentikan petugas dari Polres Madiun Kota.
Jaksa menyebut, saat akan diperiksa, terdakwa sempat membuang paket sabu yang digenggam menggunakan tangan kirinya ke jalan. Namun barang tersebut berhasil diamankan petugas.
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu dengan berat netto 0,4 gram, satu unit iPhone XR, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor 04788/NNF/2026 menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Sementara hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif untuk methamphetamine, namun positif benzodiazepine.
Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif.
Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga tanpa hak membeli atau menerima narkotika golongan I.
Sebagai alternatif, jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada 29 Juli 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Madiun.
Perkara selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian dari Penuntut Umum pada 4 Agustus 2026.
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan terdakwa tetap berstatus belum berkekuatan hukum tetap sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Belum ada komentar