Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pemerasan Dimas Aryo Basuki Lanjut

Foto
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Dimas Aryo Basuki, S.H. terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan sela yang dibacakan pada 17 Juni 2026, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 784/Pid.Sus/2026/PN Sby dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada 5 Mei 2026.

Berdasarkan surat dakwaan, JPU menduga terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pendistribusian dan/atau transmisi informasi elektronik disertai dugaan pemaksaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Perkara bermula ketika terdakwa diperkenalkan kepada Rahardian Budi Prasetyo, Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin, Surabaya, pada kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun 2025. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diminta membantu menagih dana sponsor kepada sejumlah pelaku usaha sekaligus mendampingi korban dalam kegiatan tersebut.

Foto
Foto

Setelah bekerja sekitar dua pekan, terdakwa meminta honor sebesar Rp2 juta. Namun korban baru mentransfer Rp500 ribu karena keterbatasan dana. Jaksa mendalilkan bahwa terdakwa kemudian mengancam akan memviralkan pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar apabila sisa honor tidak dibayarkan.

Dalam dakwaan juga disebutkan, beberapa hari kemudian muncul sejumlah pemberitaan di media online yang berisi dugaan pungutan liar oleh Ketua RW tersebut.

Jaksa menguraikan bahwa pada 26 Agustus 2025 dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin yang dipimpin lurah setempat. Dalam pertemuan itu, kekurangan honor sebesar Rp1,5 juta dibayarkan sehingga total honor yang diterima terdakwa menjadi Rp2 juta.

Namun JPU mendalilkan setelah mediasi selesai, terdakwa kembali mengajak korban bertemu di sebuah restoran di kawasan Taman Apsari Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, korban disebut diminta menyediakan dana sebesar Rp15 juta dengan alasan biaya iklan agar pemberitaan negatif dihentikan atau citra korban diperbaiki.

Menurut dakwaan, pembayaran tersebut akhirnya tidak dilakukan karena pemberitaan positif yang dijanjikan tidak terealisasi.

Jaksa juga mendalilkan bahwa pada 20 September 2025 terdakwa bersama beberapa orang mendatangi rumah korban untuk menanyakan pembayaran yang dijanjikan. Dalam peristiwa itu disebut terjadi intimidasi, kerusakan sepeda motor milik korban, serta istri korban mentransfer uang sebesar Rp2,3 juta kepada terdakwa agar rombongan meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, pada 21 September 2025, terdakwa diduga mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi ancaman kepada korban dan istrinya.

Dalam perkara ini, JPU mengajukan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler Redmi 13C, rekaman CCTV dalam flashdisk, serta cetakan percakapan WhatsApp.

Pada sidang putusan sela tanggal 17 Juni 2026, majelis hakim memutuskan:

“Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa Dimas Aryo Basuki, S.H., tidak diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 784/Pid.Sus/2026/PN Sby; serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.”

Dengan putusan tersebut, persidangan memasuki tahap pembuktian. Majelis hakim belum memeriksa pokok perkara maupun memberikan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan jaksa.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh uraian dalam surat dakwaan merupakan dalil Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan di persidangan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa baru dapat ditentukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Belum ada komentar