KABUPATEN PAMEKASAN, JAWA TIMUR – Dugaan malapraktik medis yang menyeret nama RSIA Puri Bunda Pamekasan mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memastikan telah mengambil langkah awal dengan menindaklanjuti informasi dan laporan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (27/6/2026).
“Sudah saya disposisi ke Unit IV,” ujar AKP Yoyok singkat.
Pernyataan Kasat Reskrim tersebut menandai dimulainya proses pendalaman terhadap dugaan malapraktik yang menjadi perhatian publik. Unit IV Satreskrim Polres Pamekasan akan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta menelaah berbagai fakta yang diperlukan.
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan asas profesionalitas, objektivitas, dan praduga tak bersalah.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya dugaan adanya tindakan medis yang diduga menimbulkan kerugian terhadap pasien. Kondisi tersebut memicu perhatian berbagai elemen masyarakat yang meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan, akuntabel, dan tanpa intervensi.
Desakan publik agar proses hukum berjalan secara terbuka dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor, pasien, tenaga medis, maupun pihak rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Polres Pamekasan belum menyampaikan hasil ataupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan kasus tersebut.
Penentuan status hukum nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dokumen pendukung, serta pendapat ahli sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Belum ada komentar