Polisi Ungkap Pencurian 16 Unit AC di Kenpark, Pelaku Jual Hasil Curian Lewat Facebook

Foto: Polsek Kenjeran menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian belasan unit outdoor AC di kawasan wisata Kenjeran Park Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas umum di kawasan wisata Kenjeran Park (Kenpark), Surabaya. Empat orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian belasan unit outdoor air conditioner (AC) di Tribun Sport Kuda Kenpark berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EOBS (19), warga Bulak Setro Utara, Surabaya, yang diduga berperan sebagai otak aksi pencurian. Selain itu, polisi juga mengamankan AJ (21) asal Bandung, MBZ (26) asal Pasuruan, serta IS (23) asal Bandung yang turut terlibat dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, tiga pelaku terlebih dahulu diamankan pada Minggu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas kemudian berhasil menangkap satu pelaku lainnya di wilayah Malang.

“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, satu pelaku lain berhasil kami tangkap di wilayah Malang,” ujar Iptu Suroto, Selasa (23/6/2026).

Kasus ini bermula ketika saksi berinisial MS menerima laporan dari teknisi PT Granting Jaya Kenpark mengenai hilangnya sejumlah unit outdoor AC merek Gree yang terpasang di area Tribun Sport Kuda Kenpark.

Mendapat informasi tersebut, saksi bersama rekannya, MA, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 16 unit outdoor AC telah hilang dari tempat pemasangannya.

Atas kejadian tersebut, pihak pengelola kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Kenjeran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui telah merencanakan aksinya dengan matang. Pencurian pertama dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, EOBS, AJ, dan MBZ berangkat dari area kandang kuda tempat mereka bekerja dengan membawa sejumlah peralatan seperti tang potong, kunci pas, kunci inggris, serta gerobak besi untuk mengangkut hasil curian. Sementara IS bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan aksi berjalan aman.

Sesampainya di lokasi, para pelaku membuka besi pelindung outdoor AC. Besi tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai pijakan untuk memotong kabel dan selang AC sebelum unit berhasil dilepas dari dudukannya.

Setelah berhasil dicopot, unit AC diangkut menggunakan gerobak besi dan disembunyikan di area tempat mereka bekerja.

Tidak berhenti sampai di situ, dua hari kemudian atau tepatnya pada Kamis, 9 April 2026, para pelaku kembali mengulangi aksi serupa di lokasi yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa para tersangka baru menjual tiga unit outdoor AC hasil curian. Barang tersebut dipasarkan melalui media sosial Facebook dan dijual dengan sistem cash on delivery (COD).

Transaksi dilakukan di kawasan Jembatan Suroboyo dengan nilai penjualan sebesar Rp1,4 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku. AJ, IS, dan MBZ masing-masing memperoleh Rp400 ribu, sedangkan EOBS menerima Rp200 ribu.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku seluruh uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak pengelola Kenjeran Park mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp56 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gerobak besi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru-putih yang digunakan dalam aktivitas penjualan barang curian, serta dokumen kwitansi pembelian barang.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan 12 unit outdoor AC lainnya yang belum ditemukan.

“Untuk 12 unit outdoor AC lainnya yang dilaporkan hilang, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim guna mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” pungkas Iptu Suroto.

Belum ada komentar