Penggelapan Motor di Surabaya, Kuli Panggul Gadaikan Honda Vario Milik Teman

Foto: Polsek Pabean Cantikan menunjukkan tersangka kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario milik rekannya di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria paruh baya di wilayah Surabaya. Pelaku berinisial S (47), yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah terbukti menggadaikan sepeda motor milik rekannya sendiri tanpa izin.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi di kawasan Jalan Kalimas Udik Gang I, Surabaya.

Menurut Kompol Eko, kasus bermula saat korban bernama Sukir berada di lokasi kejadian. Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Vario 125 dengan alasan hendak mengambil barang.

“Alasan tersangka meminjam motor korban adalah untuk mengambil barang. Karena saling kenal, korban tanpa curiga langsung memberikan kunci motornya,” ujar Kompol Eko, Rabu (17/6/2026).

Setelah menerima kendaraan tersebut, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor sebagaimana yang dijanjikan. Korban yang mulai curiga kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menemuinya pada sore hari.

Saat dimintai penjelasan terkait keberadaan kendaraan tersebut, pelaku justru mengakui bahwa motor milik korban telah digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik.

Pengakuan tersebut membuat korban terkejut karena kendaraan yang dipinjamkan atas dasar kepercayaan ternyata telah dijadikan jaminan gadai oleh pelaku.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pabean Cantikan. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan dan menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka S, kami jerat dengan perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor roda dua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas Kompol Eko.

Polsek Pabean Cantikan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan bermotor, meskipun kepada orang yang telah dikenal. Kepercayaan yang diberikan tanpa adanya jaminan maupun pengawasan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana yang merugikan pemilik kendaraan.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana penggelapan yang meresahkan masyarakat.

Belum ada komentar