KABUPATEN JEMBER, JAWA TIMUR – Komitmen Polres Jember Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dalam kurun waktu Mei 2026 hingga pekan pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 30 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra, mengungkapkan bahwa dari total tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Dari 30 tersangka ini ada Lima orang berdasar hasil pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika,” kata AKBP Bobby saat konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Kapolres Jember, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember.
“Dari 24 kasus Narkoba yang kami ungkap terdapat barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram serta sejumlah barang bukti lain yang kami amankan,” tambahnya.
Kapolres Jember menjelaskan, pengungkapan terbesar dalam periode tersebut terjadi pada 29 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Patrang.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti berupa 100,38 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi seberat 26,59 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka diduga memperoleh narkotika dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Kabupaten Jember menggunakan metode sistem ranjau. Modus ini dilakukan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli sehingga mempersulit proses pelacakan oleh aparat penegak hukum.
Selain pengungkapan di Patrang, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil membongkar sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates. Dari beberapa lokasi tersebut, petugas mengamankan puluhan gram sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, lima tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan berkelanjutan dan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Mereka terancam hukuman pidana berat mulai dari penjara dalam jangka waktu panjang hingga pidana seumur hidup, sesuai dengan peran serta jumlah barang bukti yang dikuasai.
AKBP Bobby menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” pungkas AKBP Bobby.
Keberhasilan pengungkapan 24 kasus narkotika ini menjadi bukti keseriusan Polres Jember dalam mendukung program pemberantasan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika yang terus berkembang.

Belum ada komentar