KABUPATEN GRESIK, JAWA TIMUR – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik hingga Kabupaten Lamongan. Dalam operasi intensif selama dua hari, petugas mengamankan lima tersangka beserta ribuan butir pil koplo dan sejumlah paket sabu siap edar.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Selain itu, petugas juga menangkap RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama yakni FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang,” kata AKP Ahmad Yani, Jumat (12/6/2026).
Saat diamankan, FA diketahui hendak mengantarkan pesanan sabu kepada konsumennya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,130 gram.
Pengembangan dilakukan secara cepat. Hanya berselang sekitar 20 menit, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang dan menemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” ungkap AKP Ahmad Yani.
Dari hasil pemeriksaan, FA dan AH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari MS. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyelidikan kemudian berkembang ke wilayah Kecamatan Cerme. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras berbahaya.
Rantai distribusi selanjutnya mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, tim Satresnarkoba bergerak ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, dan berhasil mengamankan HS.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali kepada para pelanggan.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat, mulai dari transaksi langsung hingga metode “ranjau” atau penempatan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline Siaga Darurat 110 yang tersedia selama 24 jam tanpa biaya pulsa atau melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.

Belum ada komentar