SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang pengusaha asal Surabaya berinisial Woe melayangkan gugatan perdata terhadap Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Darmo Indah Surabaya. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan dana milik nasabah yang hingga kini belum dapat dicairkan.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Register 521/Pdt.G/2026/PN.Sby.
Sidang perkara digelar di Ruang Sari 4 Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (9/6/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat Bank BNI hadir melalui kuasa hukumnya, M. Amar.
Kuasa hukum penggugat, RR. Tantie Supriatsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya memiliki sejumlah produk perbankan di Bank Prima Master Cabang Darmo Indah Surabaya, berupa rekening tabungan pribadi, rekening giro atas nama badan usaha, serta deposito berjangka.
Menurut Tantie, setelah Bank Prima Master dinyatakan tidak sehat dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses pembayaran klaim dana nasabah dialihkan kepada beberapa bank yang ditunjuk, salah satunya BNI.
“Dari sini pihak OJK menunjuk Bank BNI sebagai salah satu bank untuk melakukan pembayaran klaim atas dana milik nasabah Bank Prima Master,” ujar Tantie kepada wartawan usai sidang.
Namun saat kliennya mengajukan pencairan dana yang masih tersimpan dalam rekening tabungan, giro, maupun deposito berjangka, permohonan tersebut disebut tidak dapat diproses oleh pihak bank.
Tantie mengungkapkan bahwa pihak bank beralasan pencairan dana atas nama pemilik yang sama harus dilakukan secara keseluruhan dan tidak dapat dicairkan secara terpisah berdasarkan nomor rekening.
Selain itu, untuk deposito berjangka yang tercatat sebagai joint account atas nama suami dan istri, pihak bank mensyaratkan kehadiran serta tanda tangan kedua pemilik rekening.
Padahal, kata Tantie, kliennya saat ini tengah menjalani proses perceraian dan sudah tidak tinggal bersama istrinya selama kurang lebih delapan bulan.
“Klien saya masih proses cerai dengan istrinya dan tidak dapat menghadirkan istrinya ke Bank BNI Kantor Cabang Darmo Indah Surabaya karena sampai saat ini mereka sudah tidak tinggal satu rumah sejak delapan bulan yang lalu, dan keberadaannya juga tidak diketahui,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tantie menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak bank.
Bahkan, pihaknya telah melampirkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya serta membuat surat pernyataan bahwa dana yang dicairkan tetap ditempatkan di BNI dan akan dilakukan pemblokiran rekening guna menghindari pencairan oleh pihak lain.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi solusi sementara hingga pihak istri hadir dan menandatangani dokumen yang diperlukan di hadapan pejabat bank yang berwenang.
Namun demikian, permohonan tersebut diklaim tetap ditolak sehingga dana dalam rekening tabungan, giro, maupun deposito berjangka tidak dapat dicairkan.
Atas kondisi tersebut, penggugat akhirnya memilih menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata dengan tuntutan kerugian materiil dan immateriil.
Tantie menilai tindakan yang dilakukan pihak bank merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan nasabah.
“Karena sudah sangat jelas masuk dalam fase unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum BNI Kantor Cabang Darmo Indah Surabaya. Yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hal ini agar diketahui oleh masyarakat umum tentang kinerja Bank BNI, khususnya masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa setelah proses gugatan perdata berjalan, pihaknya berencana melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum dengan dugaan tindak pidana.
Selain itu, Tantie berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan para tergugat bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013.
“Para tergugat telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang menekankan bahwa bank bertanggung jawab atas keamanan dana nasabah dan wajib memproses penarikan dana jika syarat-syarat terpenuhi,” pungkasnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (23/6/2026) dengan agenda mediasi.
Penundaan dilakukan karena terdapat salah satu pihak tergugat yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Bank BNI Cabang Darmo Indah, M. Amar, belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait pokok perkara yang diajukan penggugat.
“Saya akan pelajari dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi awak media.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seluruh dalil yang disampaikan penggugat merupakan bagian dari materi gugatan yang akan diuji dalam persidangan. Pihak tergugat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar