Lelang Aset Debitur BRI Mulyosari Disoal, Kuasa Hukum Lapor Bareskrim dan Jampidsus

Foto: Kuasa hukum debitur ET menjelaskan dugaan persoalan hukum dalam proses lelang aset oleh BRI Cabang Mulyosari Surabaya yang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Jampidsus.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Proses lelang aset milik seorang debitur berinisial ET yang dilakukan oleh BRI Cabang Mulyosari Surabaya kembali menjadi sorotan. Melalui tim kuasa hukumnya, ET mempertanyakan legalitas pelaksanaan lelang yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan hukum dan kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kuasa hukum ET, Reza Trianto dan Amalia, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan proses pelelangan aset tersebut.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/94/II/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Februari 2026.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengajukan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui surat Nomor 1680/4/II/2026, yang memuat dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pelelangan aset yang menjadi objek sengketa.

Menurut Reza Trianto, laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen lelang hingga berbagai tindakan lain yang dinilai merugikan debitur.

“Laporan kami diterima oleh Bareskrim Polri karena telah disertai bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Reza, Rabu (3/6/2026).

Polemik semakin mengemuka setelah pihak debitur mempertanyakan nilai limit lelang yang disebut berada jauh di bawah nilai kredit yang masih tercatat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, aset tersebut dilelang dengan nilai limit sekitar Rp800 juta, sedangkan nilai kewajiban kredit yang masih tercatat mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.

Perbedaan nilai yang cukup signifikan tersebut, menurut kuasa hukum, perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses pelelangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak debitur juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk potensi kerugian yang mungkin timbul serta aspek perpajakan apabila transaksi dilakukan di bawah nilai objek yang semestinya.

Kuasa hukum ET juga menyampaikan bahwa kliennya mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai penjualan aset melalui proses lelang.

Menurut mereka, debitur baru mengetahui aset tersebut telah berpindah kepemilikan setelah menerima surat aanmaning dari Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan bagian dari tahapan eksekusi.

“Klien kami baru mengetahui bahwa asetnya telah dilelang dan bahkan telah dilakukan proses balik nama ketika menerima aanmaning dari Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Reza.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan gugatan bantahan atau perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya yang telah terdaftar dengan Nomor 373/Pdt.Bth/2026/PN Sby.

Kuasa hukum menilai langkah perlawanan eksekusi perlu dilakukan karena hingga kini masih terdapat sejumlah proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain laporan pidana di Bareskrim Polri dan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Jampidsus, terdapat pula perkara perdata Nomor 690/Pdt.G/2025/PN Sby yang menurut pihak debitur belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Mereka berharap seluruh proses hukum yang saat ini berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta mengungkap secara terang berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam pelaksanaan lelang aset tersebut.

Reza dan Amalia menjelaskan bahwa perkara ini berawal ketika ET, seorang pengusaha sekaligus kontraktor, memperoleh fasilitas kredit dari BRI Cabang Mulyosari Surabaya sekitar tahun 2019 untuk mendukung pengembangan usahanya.

Namun, ketika pandemi COVID-19 melanda dan memberikan dampak besar terhadap sektor ekonomi nasional, usaha yang dijalankan ET disebut mengalami tekanan yang cukup berat.

Dalam kondisi tersebut, ET mengajukan permohonan keringanan pembayaran kredit kepada pihak bank dengan skema pembayaran sebesar Rp10 juta per bulan.

Menurut kuasa hukum, permohonan tersebut diajukan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah yang saat itu memberikan ruang restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi debitur terdampak pandemi.

“Klien kami bukan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya. Justru saat pandemi, ia mengajukan permohonan keringanan pembayaran sebesar Rp10 juta per bulan. Padahal berdasarkan kebijakan pemerintah saat itu, debitur terdampak pandemi berhak mengajukan restrukturisasi bahkan penundaan kewajiban pembayaran. Namun yang terjadi, klien kami tetap diminta melakukan pembayaran secara penuh,” ujar Reza.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi awal munculnya sengketa antara kliennya dengan pihak perbankan yang kemudian berkembang hingga berujung pada polemik pelelangan aset yang kini masih dipersoalkan melalui berbagai jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Cabang Mulyosari Surabaya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak debitur melalui kuasa hukumnya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Belum ada komentar