SURABAYA, JAWA TIMUR – Wanita bernama Rachmawati Puspita Ningrum harus berhadapan dengan proses hukum setelah didakwa mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun media sosial Instagram miliknya. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Menurut jaksa, Rachmawati diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian online melalui unggahan promosi yang dipublikasikan di akun Instagram pribadinya.
Berdasarkan dakwaan, kasus tersebut bermula sekitar Oktober 2025 saat terdakwa berada di rumah kos yang berlokasi di Jalan Jeruk Gang VI Nomor 28, Lakarsantri, Surabaya.

Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Justin yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam komunikasi tersebut, Justin menawarkan kerja sama promosi atau endorse terhadap situs judi online bernama Martabak188 yang menggunakan tautan manis188.online.
“Tawaran itu kemudian diterima oleh terdakwa yang menggunakan akun Instagram @rrx_rachmapuspita22_ sebagai media promosi,” ungkap JPU Vini Angeline saat membacakan dakwaan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, terdakwa selanjutnya beberapa kali mengunggah konten promosi dalam bentuk Instagram Story yang memuat tautan menuju situs perjudian online tersebut.
Unggahan terakhir disebut dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Konten yang diunggah diduga bertujuan mengarahkan pengguna media sosial untuk mengakses platform perjudian online yang dipromosikan.
Dalam proses penyelidikan, aparat penegak hukum turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, serta dokumen mutasi transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan pembayaran jasa promosi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam proses persidangan.
Dari hasil penyelidikan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa menerima pembayaran sebanyak tiga kali atas jasa promosi situs judi online tersebut melalui aplikasi DANA.
Pembayaran pertama diterima pada 26 Oktober 2025 sebesar Rp350 ribu. Selanjutnya pada 11 November 2025 terdakwa kembali menerima transfer sebesar Rp650 ribu. Pembayaran terakhir diterima pada 2 Desember 2025 dengan nominal Rp1 juta.
Dengan demikian, total uang yang diterima terdakwa dari aktivitas endorse situs judi online mencapai Rp2 juta.
Menurut isi dakwaan, uang tersebut digunakan terdakwa sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Terdakwa menerima jasa endorse atau jasa iklan yang bermuatan perjudian untuk mencari keuntungan dan mendapatkan penghasilan tambahan, serta dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang,” demikian kutipan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Atas perbuatannya, Rachmawati didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar