SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkembangan teknologi digital yang seharusnya memberi kemudahan justru dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Seorang pria berinisial AY (25), warga Kutai, Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan menggunakan bukti transaksi QRIS palsu berbasis Artificial Intelligence (AI).
Pelaku menjalankan aksinya di sebuah toko kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya. Dengan memanfaatkan aplikasi AI bernama Dola, tersangka mengedit bukti pembayaran QRIS agar tampak seolah-olah transaksi berhasil dilakukan.
Akibat ulahnya, korban berinisial IN (25), yang merupakan karyawan toko, mengalami kerugian mencapai Rp3,390 juta setelah melayani transaksi tarik tunai fiktif sebanyak lima kali.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan bukti QRIS palsu hasil editan aplikasi AI.
“Tersangka mengaku empat kali menipu dengan menggunakan bukti QRIS yang sudah diedit menggunakan aplikasi AI bernama Dola,” kata Suroto, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, aksi pertama dilakukan pada 11 Februari 2026. Saat itu, pelaku datang ke toko Alia di Jalan Bulak Banteng Wetan dengan modus tarik tunai. Bermodal tangkapan layar pembayaran QRIS palsu, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp370 ribu.
Setelah aksi pertamanya sukses, AY kembali mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama pada Mei 2026. Ia hanya mengganti nominal dan tanggal transaksi pada bukti pembayaran QRIS palsu yang telah diedit menggunakan AI.
Polisi mencatat, pelaku melakukan transaksi palsu pada 20 hingga 22 Mei 2026 dengan rincian nominal dua kali Rp550 ribu, satu kali Rp720 ribu, dan terakhir Rp600 ribu.
“Ia melakukan penarikan uang dua kali pada 22 Mei dengan nominal Rp550 ribu dan Rp600 ribu. Terakhir kali ini aksinya sudah ditunggu pemilik toko MNR (35),” ujar Suroto.
Kecurigaan pemilik toko muncul setelah melihat pola transaksi mencurigakan yang dilakukan pelaku. Saat AY kembali datang ke toko, pemilik langsung menghubungi Polsek Kenjeran.
Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, AY diketahui baru sekitar dua bulan tinggal di Surabaya dan indekos tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Ia pengangguran dan melakukan aksinya ini untuk mencukupi kebutuhannya selama di Surabaya,” jelas Suroto.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan tersangka.
Meski pelaku mengaku hanya beraksi di satu toko, polisi belum menutup kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Surabaya.
“Lima kali di toko yang sama. Namun, kami masih kembangkan kemungkinan TKP lain,” pungkasnya.

Belum ada komentar