KABUPATEN MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN-Kasus pencurian sapi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diungkap jajaran Polsek Muara Lakitan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, ketika seekor sapi milik warga bernama Efriansyah (43) ditemukan hilang di lahan PT Bina Sain Cemerlang. Laporan masyarakat yang cepat menjadi kunci terbongkarnya kasus ini.
Kapolsek Muara Lakitan, AKP Herdrawan SH MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Friansyah, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, dua pelaku tengah menyembelih sapi hasil curian. Kedua pelaku, Muhlisin (46) dan Firmansyah (29), berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial CD berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menegaskan pengejaran terhadap pelaku buron masih terus dilakukan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo hitam, satu kapak, satu bilah parang, serta sapi yang sudah dipotong menjadi lima bagian. Barang bukti sapi kemudian dikembalikan kepada korban. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp14 juta. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya tindak pidana pencurian hewan ternak di wilayah Musi Rawas.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Muara Lakitan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (1) KUHPidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar, termasuk memburu pelaku yang masih buron. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian serius menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminal yang meresahkan.

Belum ada komentar