Dua Perkara Mahasiswa Banyumas Terungkap, Lima Tersangka Ditahan

Seorang mahasiswa berinisial DA (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Mei 2026, Polisi juga menetapkan empat tersangka, yakni DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).
beritakeadilan.com,

KABUPATEN BANYUMAS, JAWA TENGAH— Penanganan dua perkara yang melibatkan oknum mahasiswa di Purwokerto kini memasuki fase krusial. Polresta Banyumas resmi menahan lima tersangka dalam kasus berbeda, yakni dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana pengeroyokan. Langkah ini menandai komitmen aparat untuk menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik.

Dalam perkara TPKS, seorang mahasiswa berinisial DA (20) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Mei 2026. Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi AP (21), yang mengaku mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sejak pertengahan hingga akhir 2025. Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan tangkapan layar percakapan, serta memeriksa saksi dan ahli untuk memperkuat penyidikan.

Di sisi lain, DA juga menjadi korban dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada 14–15 April 2026 di kawasan kampus dan rumah kos Purwokerto. Polisi menetapkan empat tersangka, yakni DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya kini ditahan setelah terbukti melakukan kekerasan fisik berulang terhadap DA. Motif pengeroyokan diduga berkaitan dengan kasus TPKS yang menjerat DA, sehingga menimbulkan konflik lanjutan di lingkungan kampus.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik seksual maupun fisik. “Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Dalam perkara TPKS, tersangka DA dijerat Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara empat tersangka pengeroyokan dijerat pasal-pasal KUHP terbaru dengan ancaman hingga enam tahun tujuh bulan penjara.

Penanganan dua perkara ini menjadi sorotan masyarakat Banyumas dan Purwokerto. Kasus yang saling berkaitan tersebut menunjukkan bagaimana relasi tidak sehat dapat berujung pada konsekuensi hukum serius. Polisi memastikan penyidikan akan berjalan transparan dan tuntas, demi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Publik kini menunggu perkembangan lebih lanjut, apakah ada keterkaitan lebih dalam antara kedua perkara yang menyeret mahasiswa sebagai pelaku sekaligus korban.

Belum ada komentar