SURABAYA, JAWA TIMUR-Keluhan warga terkait operasional CASBAR di kawasan Pondok Nirwana kembali mencuat di media sosial. Sejumlah warga mengaku terganggu oleh aktivitas hiburan malam yang berada di lingkungan permukiman, bahkan menuding adanya intimidasi.
Perwakilan warga, Taufik Hidayat, menegaskan gangguan dari CASBAR berdampak pada empat RW sekitar. Suara musik keras disebut mengganggu waktu istirahat, bahkan getaran aktivitas merusak tembok rumah. Warga menolak keberadaan usaha tersebut demi menjaga kondusifitas lingkungan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menyatakan izin CASBAR hanya untuk bar dan restoran, bukan klub malam. “Kalau itu (DJ-house music) tidak boleh. Izinnya untuk night club belum keluar dari Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Mahmud, menambahkan usaha tanpa izin lengkap tidak diperkenankan beroperasi. DPRD menyoroti dokumen lingkungan seperti SPPL yang wajib dimiliki pelaku usaha. Sebagai langkah awal, DPRD merekomendasikan penghentian sementara operasional CASBAR untuk meredakan konflik.

Belum ada komentar