SURABAYA, JAWA TIMUR – Dugaan tindakan kekerasan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial TW menjadi perhatian serius publik. TW yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Gresik, diduga melakukan aksi agresif terhadap seorang wartawan dalam sebuah insiden yang terjadi di kawasan perkemahan Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Peristiwa ini tak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga kembali menyoroti integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lokasi, insiden bermula saat TW datang ke area perkemahan bersama seorang perempuan yang diduga memiliki kedekatan personal. Tidak lama kemudian, korban yang berprofesi sebagai wartawan turut hadir bersama rekannya.
Situasi yang awalnya tampak santai berubah menjadi tegang. Dugaan konsumsi minuman beralkohol di lokasi yang disebut rawan aktivitas miras tanpa pengawasan menjadi salah satu pemicu memanasnya suasana.
Ketegangan tersebut kemudian memuncak menjadi konflik terbuka. Dalam situasi yang berlangsung cepat dan emosional, TW diduga melakukan tindakan fisik dengan menjambak rambut korban secara kasar.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian. Sebagai aparat penegak hukum, perilaku agresif yang ditunjukkan TW dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan etika kepolisian.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke belakang. Selain mengalami benturan fisik, korban juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan rasa dipermalukan karena kejadian berlangsung di hadapan sejumlah orang.
“Saya dijambak oleh TW. Saya tidak terima atas perlakuan itu,” ujar korban dengan tegas.
Korban juga mengungkapkan bahwa situasi sempat memanas dengan adanya dugaan provokasi terbuka dari terduga pelaku.
“Aku gak wedi mas, yo mosok awakmu duel,” kata korban menirukan ucapan TW.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari TW maupun dari Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman. Ketiadaan pernyataan dari pihak kepolisian memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran internal.
Kondisi ini dinilai dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera direspons secara terbuka dan profesional.
Merasa hak dan martabatnya dilanggar, korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum serta upaya menjaga marwah profesi jurnalis.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi secara objektif dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat di lapangan.

Belum ada komentar