Polres Mojokerto Kota Ungkap 47 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

Foto: Konferensi pers Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Mojokerto Kota periode Januari-April 2026
beritakeadilan.com,

KOTA MOJOKERTO, JAWA TIMUR – Komitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa kembali ditegaskan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur.

Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus narkotika dengan total 57 tersangka yang diamankan.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026).

AKBP Herdiawan menjelaskan, selain mengamankan puluhan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 69,74 gram, 60 butir pil ekstasi, serta pil koplo sebanyak 111.490 butir.

Selain narkotika, turut diamankan 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000.

“Total nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil kami sita diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000,” kata AKBP Herdiawan.

Ia menegaskan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkap dua kasus menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang diamankan di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YAP mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak 3 ons dalam kurun waktu satu hingga dua bulan dengan keuntungan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.

Kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang ditangkap di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 255,32 gram.

“Tersangka FVR ini mengaku sebelumnya telah mengedarkan sabu sebanyak 2,45 ons dengan keuntungan mencapai Rp 24,5 juta,” kata AKBP Herdiawan.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga berada di atasnya.

“Dari hasil penyelidikan, jaringan ini tidak berdiri sendiri. Masih ada kemungkinan pelaku lain yang lebih besar. Saat ini kami terus melakukan pendalaman,” ujar AKP Arif.

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. Namun, motif utama tetap sama, yakni keuntungan ekonomi tanpa memandang usia pengguna.

Kapolres Mojokerto Kota menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 12 hingga 20 tahun penjara.

Belum ada komentar