JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana penyulingan uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013
Direktur Tindak Pidana Siber Himawan Bayu Aji menjelaskan, penghentian juga pelaksanaan penyerahan objek eksekusi berupa harta yang telah dirampas untuk negara sebagai bentuk penerapan nyata regulasi tersebut.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan aset hasil kejahatan yang berasal dari aktivitas perjudian online.
“Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melaksanakan presentasi hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara sebagai bentuk implementasi nyata dari regulasi tersebut,” ujar Himawan.
Himawan menegaskan, eksekusi aset tersebut merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap tatanan perekonomian nasional. Oleh karena itu, penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, khususnya yang bersumber dari perjudian online, merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi dilanjutkan dengan aset kinerja kejahatan juga untuk negara,” ujar Himawan.
Dalam kesempatan tersebut, hasil objek eksekusi diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.
Penyerahan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas tindak lanjut LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA dan telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Himawan menambahkan, upaya penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online. Aparat juga bertujuan transaksi operasional keuangan melalui ketentuan tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional kegiatan perjudian online.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah berperan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” akhirnya.

Belum ada komentar