SURABAYA, JAWA TIMUR – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bantahan keras terhadap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Di hadapan Majelis Hakim, Khofifah secara tegas menolak tudingan adanya praktik pembagian mahar atau fee hingga 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah aspirasi DPRD Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam BAP tersebut.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khofifah berkali-kali menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah di ruang sidang.
Dalam BAP Kusnadi sebelumnya disebutkan adanya dugaan skema pembagian fee yang terstruktur dalam pengajuan dana hibah. Skema tersebut disebut mencakup 30 persen untuk pengajuan dana hibah tertentu, 5 hingga 10 persen untuk pejabat di Sekretariat Daerah, serta 3 hingga 5 persen untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Pengelola Anggaran Daerah.
Namun ketika ditanya apakah dirinya mengetahui atau menerima aliran dana tersebut selama periode 2019–2024, Khofifah memberikan jawaban lugas.
“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Khofifah memaparkan bahwa proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dana hibah, melalui tahapan panjang dan terbuka.
Ia menjelaskan proses tersebut dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), penyampaian Nota Keuangan, hingga pembahasan dan persetujuan Rancangan APBD antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada Musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan perguruan tinggi dan perwakilan masyarakat,” papar Khofifah.
Ia juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif memperoleh keuntungan dari dana aspirasi DPRD.
Menanggapi dugaan penyimpangan yang mencuat pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Khofifah menyatakan baru mengetahui persoalan tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia mengaku tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait isu pembagian fee tersebut.
Sebagai langkah mitigasi risiko, Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut telah menerapkan mekanisme penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi setiap penerima dana hibah.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada penerima. Itu adalah bagian dari mitigasi risiko kami,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk menguji kebenaran materiil dari keterangan para terdakwa maupun saksi di persidangan.





Belum ada komentar