PASURUAN, JAWA TIMUR – Kepolisian Resor Pasuruan Polda Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam perang melawan narkotika. Sepanjang Januari 2026, aparat berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 46 orang tersangka dari berbagai wilayah hukum.
Tak hanya mengungkap jaringan pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Total sabu yang diamankan mencapai 5.053,418 gram serta dua butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar press release di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan.
Pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil operasi intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim selama periode 5 hingga 24 Januari 2026, yang menyasar berbagai titik rawan peredaran narkotika.
“Hasil ungkap ini dari berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan, mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang,” jelas AKBP Harto Agung.Dari total 25 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 46 tersangka yang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang mendominasi adalah narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih dari lima kilogram.
“Barang bukti yang kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ungkap AKBP Harto Agung Cahyono.
Selain sabu dan ekstasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung kejahatan narkotika, mulai dari timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah.
Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus sabu dengan berat total 4.988,8 gram. Barang haram tersebut disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan dipindah-pindahkan lokasi guna mengelabui petugas.
Mantan Kapolres Bondowoso itu menambahkan, pengungkapan kasus besar ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum sempat diedarkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda dengan kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.





Belum ada komentar