Verifikasi Pemenang Tender Puluhan Miliar Dipertanyakan, GMBI Soroti Kantor Fiktif

Verifikasi Pemenang Tender Puluhan Miliar Dipertanyakan, GMBI Soroti Alamat Perusahaan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN TUBAN, JAWA TIMUR – Keabsahan data administrasi PT Defani Energi Indonesia menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jawa Timur. Organisasi tersebut mengaku belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan kantor perusahaan di Surabaya, meski nama penyedia itu tercatat sebagai pemenang sejumlah paket pekerjaan pemerintah di Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.

Dalam data pengadaan, alamat perusahaan tercantum di Jalan Raya Jemursari Nomor 76, Blok C-38, Lantai 3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. GMBI menyatakan penelusuran di lokasi belum menemukan kepastian mengenai aktivitas perkantoran perusahaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang akurasi data penyedia dan mekanisme verifikasi administratif dalam proses pengadaan.

Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng S.P., mengatakan organisasinya tidak hendak membangun kesimpulan sebelum tersedia hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian. Tetapi ketika alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen tender kami datangi dan kondisi di lapangan tidak memberikan kepastian mengenai keberadaan kantor tersebut, tentu ini menjadi pertanyaan yang harus dijawab,” ujar Sugeng. Kamis (8/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, GMBI mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi Nomor 277b./KLARIFIKASI-TENDER/DPW-JATIM/LSM-GMBI/IX/2026, disertai tiga lembar data tender. Karena keberadaan kantor belum berhasil dipastikan, surat tersebut disampaikan ke lokasi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Bangilan, Tuban. Surat diterima seseorang yang menyatakan akan meneruskannya kepada direktur perusahaan. Hingga berita ini disusun, GMBI menyebut belum menerima jawaban resmi. Permintaan konfirmasi kepada Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan PUPR Tuban juga belum memperoleh tanggapan.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diverifikasi karena data yang dihimpun GMBI mencantumkan PT Defani Energi Indonesia sebagai pemenang tiga paket pekerjaan pemerintah. Pembangunan RTH 4 Kecamatan Bangilan, Tuban, berkode tender 10142871000, memiliki pagu Rp29,335 miliar dan HPS sekitar Rp24,999 miliar. Pembangunan RTH 3 Kecamatan Palang, berkode 10142875000, tercatat memiliki HPS sekitar Rp24,9 miliar, sementara nilai pagunya masih memerlukan pencocokan dengan data resmi SPSE. Sementara itu, Penataan Kawasan Taman Rajekwesi, Bojonegoro, berkode 10140897000, memiliki pagu Rp22,520 miliar, HPS Rp19,943 miliar, dan nilai kontrak Rp18,881 miliar.

Pagu dua paket yang nilainya telah teridentifikasi mencapai Rp51,855 miliar, di luar pekerjaan di Kecamatan Palang. Skala anggaran tersebut menempatkan akurasi data penyedia dan keterlacakan proses verifikasi sebagai aspek penting dalam akuntabilitas pengadaan. Meski demikian, besarnya nilai proyek maupun belum terkonfirmasinya alamat perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Sugeng meminta perusahaan dan pihak yang berwenang dalam proses pengadaan memberikan penjelasan yang dapat diuji. “Kalau alamat itu benar, silakan jelaskan dan tunjukkan bukti keberadaannya. Kalau memang ada perubahan alamat atau persoalan administratif, jelaskan secara terbuka. Kami menghormati hak jawab. Tetapi kalau ada data yang ternyata tidak sesuai fakta, tentu harus ada pemeriksaan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Secara regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian data atau dokumen, penanganannya harus merujuk pada bukti dan ketentuan yang berlaku. Adapun dugaan pemalsuan atau tindak pidana lain memerlukan pembuktian tersendiri, bukan semata-mata didasarkan pada hasil penelusuran alamat.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi PT Defani Energi Indonesia, Pokja Pemilihan, pengelola LPSE, dan PUPR Kabupaten Tuban masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh. GMBI menyatakan tuntutannya berfokus pada verifikasi, bukan penghakiman. Dalam pengadaan yang dibiayai uang negara, kepastian atas data penyedia dan transparansi proses seleksi merupakan bagian mendasar dari pertanggungjawaban publik.

Belum ada komentar